Buku ini Advanced Accounting terdiri dari beberapa bab, bab pertama pendirian persekutuan, bab kedua pembubaran persekutuan, bab ketiga likuidasi dalam persekutuan, bab keempat penjualan angsuran, bab kelima penjualan konsinyasi, bab keenam konsep dan transaksi mata uang asing dan bab terakhir kantor agen, kantor cabang, dan kantor pusat.
Definisi Persekutuan
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Persekutuan adalah perjanjian antara dua pihak yang setuju untuk menginvestasikan sesuatu ke dalam usaha dan laba yang diperolehnya dibagi diantara mereka”. Definisi ini dapat dibagi menjadi tiga faktor terpisah yaitu :
- Gabungan dua orang lebih. Istilah “orang” biasanya adalah bersifat individu, namun dapat juga berupa perusahaan atau pun persekutuan lain.
- Untuk menginvestasikan sesuatu. Artinya setiap sekutu harus memberi kontribusi sesuatu ke dalam persekutuan.
- Usaha untuk laba. Sebuah persekutuan mungkin saja didirikan untuk melaksanakan segala macam jenis usaha hukum, perdagangan, profesi dan jasa lainnya. Namun, persekutuan harus
- bertujuan menghasilkan keuntungan, dimana organisasi nirlaba seperti yayasan bukanlah sebuah persekutuan.
- Karakteristik Persekutuan :
- Perjanjian persekutuan, adalah perikatan antar sekutu (orang) di atas kertas. Perjanjian ini harus mencakup perihal berikut :
- Nama dari persekutuan dan nama dari para sekutu
- Jenis usaha yang dijalani dan jangka waktu perjanjian
- Kontribusi modal dari setiap sekutu dan metode yang diterapkan
- Penjelasan lengkap tentang distribusi keuntungan dan kerugian
- Prosedur yang digunakan dalam perubahan persekutuan
- Aspek lain dalam operasi yang diputuskan oleh para sekutu
Ulasan
Belum ada ulasan.