Menampilkan hasil tunggal

Penerapan Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia; Optimalisasi Teori Dualistis di Dalam Sistem Pemidanaan

Rp174.800
Secara limitatif, berdasarkan KUHAP saat ini, maka Hakim dalam suatu perkara pidana hanya dapat memberikan penjatuhan putusan di dalam tiga