Bentuk khusus kontrak keuangan yang telah dan sedang dikembangkan untuk menggantikan mekanisme bunga dalam transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil. Mekanisme bagi hasil ini merupakan core product bagi bisnis syari’ah, seperti Bank Syari’ah. Bentuk bisnis yang berdasarkan syari’ah dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syirkah, yaitu musyarakah atau mudharabah. Mudharabah sebagai sebuah kegiatan kerja sama ekonomi antara dua pihak mempunyai beberapa ketentuan hukum yang harus dipenuhi dalam rangka mengikat jalinan kerja sama berdasarkan syariat.
Dalam pandangan beberapa mazhab, ketentuan-ketentuan tersebut ternyata ada khilafiyah (perbedaan). Pembahasan dalam buku ini mencoba mengambil jalan tengah yang lebih jelas dan dapat dipahami secara mudah mengenai ketentuan-ketentuan sahnya transaksi mudharabah. Dengan pembahasan yang lugas, penulis mencoba tawarkan suatu gambaran konsep bisnis yang dijalankan berdasarkan prinsip syariat, yakni suatu konsep ideal bisnis yang sampai sekarang belum terjalankan.
—
Daftar Isi
Bagian Pertama
Bank Syari’ah dan Produknya
Bab I Mengenal Bank Syari’ah
A. Pengertian Bank Syari’ah
B. Falsafah Operasional Bank Syari’ah
C. Perbedaan Sistem Bunga dengan Sistem Bagi Hasil
D. Dasar Hukum Bank Syari’ah di Indonesia
E. Konsep Dasar Produk Bank Syari’ah
Bab 2 Produk-Produk Bank Syari’ah
Produk-Produk Bank Syari’ah
Bagian Kedua
Mudharabah: Dari Fiqih Hingga Praktik
Bab 3 Konsep Syirkah dalam Islam
A. Jenis-jenis Konsep Syirkah
B. Penjelasan Definisi/Terminologi Mudharabah
Bab 4 Konsep Mudharabah dalam Literatur Fiqih
A. Pengertian Mudharabah
B. Beberapa Unsur Mudharabah
C. Kesepakatan dan Implikasi Kontrak Mudharabah
Bab 5 Permasalahan Fiqhiyah dalam Penerapan Mudharabah
A. Tentang Al-Qardh
B. Permasalahan Penerapan Mudharabah
C. Penutup
Bab 6 Praktik Mudharabah di Bank Syari’ah
A. Mudharabah Sebagai Sistem dan Produk
B. Mekanisme Penentuan Bagi Hasil
C. Prosedur dan Mekanisme Pembiayaan Mudharabah
Bab 7 Perbankan Syari’ah dan Kontrak Mudharabah
A. Perbankan Syariah
B. Kontrak Mudharabah di Bank Syari’ah
Bagian Ketiga
Manajemen Optimalisasi Hasil Mudharabah di Bank Syari’ah
Bab 8 Permasalahan dan Pengendalian Pembiayaan Mudharabah di Bank Syari’ah
A. Berbagai Problem dalam Mudharabah
B. Permasalahan Mudharabah dalam Ekonomi Modern
C. Incentive Compatible Constraints dalam Kontrak Mudharabah
D. Hasil Penelitian yang Pernah Dilakukan
Bab 9 Masalah Agency dalam Kontrak Mudharabah di Bank Syari’ah
A. Masalah Agency dan Kontrak Mudharabah
B. Atribut-Atribut dalam Kontrak Mudharabah
C. Mekanisme Screening untuk Mengurangi Masalah Agency dalam Kontrak Mudharabah
Bab 10 Pembiayaan Mudharabah dalam Praktik
A. Deskripsi Pelaksanaan Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syari’ah di Indonesia
B. Screening Atribut Proyek, Atribut Mudharib, dan Masalah Agency pada Pembiayaan Mudharabah di Bank Syari’ah
C. Analisis Faktor terhadap Atribut Proyek dan Atribut Mudharib
D. Hasil Analisis Regresi tentang Efektivitas Screening terhadap Masalah Agency x Manajemen Pembiayaan Mudharabah
Bagian Keempat
Memosisikan dan Akuntansi Mudharabah di Bank Syari’ah
Bab 11 Memosisikan Mudharabah di Bank Syari’ah Ke Depan
A. Aspek Eksternal
B. Aspek Internal
Bab 12 Peran Institusi Bank Manager dalam Pembiayaan Mudharabah
A. Bank Syari’ah: Misi dan Produk
B. Core Products
C. Strategi Pengelolaan Pembiayaan
D. Institusi Bank Manager dan Perannya
Bab 13 Akuntansi Aktiva Pembiayaan Mudharabah
A. Dasar Pengaturan
B. Penjelasan
C. Perlakuan Akuntansi (Pengakuan dan Pengukuran)
D. Penjurnalan
Bab 14 Objek Material Kontrak Pembiayaan Mudharabah
A. Pengertian dan Ketentuan Syari’ah
B. Pengawasan Syari’ah
Bab 15 Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran-Saran
Ulasan
Belum ada ulasan.