Buku Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri
Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Bustami, Rini Fitriani & Siti Sahara dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri
Perkawinan adalah suatu akad untuk menghalalkan hubungan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Hal yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami istri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga sakinah mawadah. Suatu akad perkawinan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang tidak sah. Hal ini dikarenakan akad yang sah adalah akad yang dilaksanakan dengan terpenuhinya syarat-syarat dan rukun-rukunnya sesuai dengan ketentuan agama. Sebaliknya, akad yang tidak sah adalah akad yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan. Akan tetapi, pada kenyataan ada perkawinan-perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat hanya dengan hukum agamanya saja. Perkawinan ini sering disebut perkawinan siri, yaitu perkawinan yang tidak terdapat bukti autentik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum terhadap istri dan anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut.
Poligami atau menikah lebih dari seorang istri bukanlah merupakan masalah baru. Secara historis, praktik poligami telah berlangsung lama dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, poligami dapat mampu memberikan problem solving terhadap persoalan perzinaan, prostitusi, pergaulan bebas, perawan tua, dan persoalan kemasyarakatan lain yang berkenaan dengan perlindungan terhadap wanita. Perdebatan tentang status hukum, motivasi, dan tujuan berpoligami menjadi penting dijelaskan kembali karena secara konseptual, poligami merupakan mekanisme perlindungan sosial. Praktik berpoligami dengan cara melakukan pernikahan siri dilakukan di hadapan kuaket gampong atau istilah lain disebut qadi liar. Meskipun pernikahan itu dilakukan di hadapan qadi liar, tetap syarat dan rukun pernikahannya harus terpenuhi sesuai dengan hukum Islam. Buku ini berisi ketentuan umum tentang perkawinan, perkawinan poligami dan syaratnya, serta perkawinan siri dan akibat hukumnya.
Ulasan
Belum ada ulasan.