Buku Wirausaha dan Daya Saing
Wirausaha dan Daya Saing adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Susi Desmaryani dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Wirausaha dan Daya Saing
Buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama membahas tentang profile usaha kecil dan menengah dan permasalahannya, bab kedua tentang budaya kerja UMKM, bab ketiga tentang pengembangan UMKM, bab keempat tentang daya saing UKM dan bab terakhir tentang hasil-hasil penelitian daya saing UMKM.
Buku Wirausaha dan Daya Saing ini merupakan materi yang berisikan bagaimana para wirausaha dapat bersaing mempertahankan kinerja dengan berbagai kelemahan yang masih dimiliki wirausaha. Buku ini juga dapat digunakan sebagai acuan pembelajaran kewirausahaan dan membantu peneliti-peneliti dalam menemukan berbagai sumber referensi untuk mendukung hasil penelitian. Materi dalam buku ini terbagi lima bagian yaitu : (1) Profile Usaha Kecil dan Menengah dan Permasalahannya; (2) Budaya Kerja UMKM; (3) Pengembangan UMKM; (4) Daya Saing UMKM; (5) Hasil-hasil Penelitian Daya saing UMKM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah membagi kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Kriteria Usaha Mikro
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
2. Kriteria Usaha Kecil
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
3. Kriteria Usaha Menengah
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 ( lima puluh milyar rupiah )
Ulasan
Belum ada ulasan.