HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
(INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS LAW IN INDONESIA)
Penulis : Sujana Donandi S.
Ukuran : xii, 139 hlm, Uk: 14×20 cm
ISBN : 978-623-02-0106-6
Cetakan Pertama : September 2019
Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam aktivitas bisnis, baik nasional maupun internasional. Dalam setiap kekayaan intelektual melekat Hak Ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi pemiliknya. Untuk itu, suatu Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi dari tindakan penyalahgunaan maupun pemanfaatan secara melawan hukum yang dapat merugikan pemiliknya. Di Indonesia sendiri, Hak-Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Paten, Hak Merek, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Varietas Tanaman Baru, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah memiliki peraturan masing-masing sebagai dasar perlindungan.
Ulasan
Belum ada ulasan.