Hukum Islam khususnya Hukum Kewarisan Islam dan perubahan sosial merupakan dua konsep yang sepanjang sejarah perkembangan hukum Islam mengalami diskursus di antara para ahli. Hukum Islam dianggap sebagai hukum yang bersifat transendental dan karenanya dianggap abadi. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana hukum Islam yang bersifat transendental itu menghadapi tantangan perubahan sosial atau budaya dalam masyarakat.
Dalam menjawab pertanyaan pokok tersebut ada dua pandangan. Pertama, kelompok yang berpendapat hukum Islam tidak bisa beradaptasi dengan perubahan sosial. Pandangan ini beralasan karena dilihat dari sisi konsep, sifat dan metodologinya hukum Islam adalah hukum yang abadi. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian besar orientalis dan kebanyakan tradisionalis Islam.
Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa hukum Islam dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Kelompok ini beralasan karena dalam hukum Islam mengenal prinsip maslahah (human good), fleksibilitas hukum dan ijtihad. Pandangan ini terutama dikemukakan oleh kaum reformis muslim, mulai dari gerakan revivalisme pramodernis pada abad ke-18 dan ke-19 di Arabia, sampai pada gerakan modernisme dan neomodernisme yang dimotori Fazlur Rahman.
Ulasan
Belum ada ulasan.