Judul: Hukum Pidana di Bidang Sumber Daya Alam
Penulis: Pujiyono dan Ade Adhari
Ukuran : x, 257 hlm, Uk: 14×20 cm
ISBN : 978-623-02-0425-8
Sinopsis
Penggunaan sanksi pidana dalam praktik legislatif saat ini menunjukkan adanya peningkatan. Pidana saat ini dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan interaksi norma hukum pidana dengan norma dalam berbagai lapangan bidang hukum seperti hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum internasional dan lain sebagainya, semakin masif.
Intensitas hubungan norma hukum pidana dengan norma hukum administratif dapat terlihat dengan adanya Bab Ketentuan Pidana dalam berbagai undang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UU Ketenaganukliran), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU Panas Bumi), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan), dan lain sebagainya.


INFO STOK
Buku-buku yang kami tawarkan, pada dasarnya adalah ready stok, baik di gudang
kami maupun gudang penerbit. Jika pada saat pemesanan, buku yang ada pilih sedah
habis, maka kami akan segera meminta kepada penerbit untuk segera mencetaknyasesuai dengan permintaan anda. Waktu proses pesanan 2 sd 7 hari
kerja. lebih lengkap silakan lihat di halaman Tanya Jawab.
INFO PENGIRIMAN
- Tulis alamat anda selengkap-lengkapnya pada kolom alamat pengiriman saat anda
melakukan pemesanan demi memudahkan kurir mengantarkan pesanan anda. - Pilih jasa kurir yang kami sediakan sesuai dengan keinginan anda.
- Pelajari lebih seksama syarat dan kebijakan yang diberlakukan oleh jasa kurir
pilihan anda untuk menghindari kesalahpahaman. - Kelebihan biaya pengiriman akibat perbedaan perhitungan berat barang akan kami
kembalikan seutuhnya kepada anda - Keterlambatan akibat kesalahan jasa kurir yang anda pilih bukan menjadi
tanggungjawab kami, namun kami akan membantu anda untuk menanyakan
langsung kepada jasa kurir dimaksud - Segala bentuk kerusakan dan kehilangan akibat kelalaian jasa kurir, merupakan
tanggungjawab jasa kurir sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Info lebih lengkap silakan lihat di halaman Tanya Jawab.
Ulasan
Belum ada ulasan.