Buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Zainuddin & Afwan Zainuddin dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Perkawinan adalah akad yang menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tanggal yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Perkawinan yang kekal abadi selama – lamanya merupakan cita – cita setiap manusia yang normal dan tidak ada manusia yang menghendaki perkawinannya akan putus di tengah jalan. Perkawinan suatu perbuatan hukum antara suami istri, sehingga dengan perkawinan yang dilakukan menimbulkan akibat hukum. Adanya hukum ini erat sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum.
Jika suatu perkawinan yang dilakukan tidak sah menurut hukum, maka akibat yang timbul oleh perkawinan itu pun dengan sendirinya tidak sah. Misalnya : Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum, anak tersebut adalah anak yang tidak sah.
Buku ini ditulis dalam IV bab yaitu Pendahuluan, Hukum perkawinan di Indonesia yang dibahas tentang tatacara perkawinan ,kedudukan istri dan anak, kedudukan harta kekayaan bab selanjutnya dibahas tentang perkawinan siri dan permasalahan yang terdiri dari pengertian, pelaksanaan dan faktor penyebab perkawinan siri. Sebelum bab penutup, dibahas terlebih dahulu tentang perkawinan siri pencegahan dan solusi, dalam bab ini diuraikan tentang kepastian hukum perkawinan, upaya hukum perkawinan siri dan perlindungan terhadap istri dan anak.
Ulasan
Belum ada ulasan.