Buku Konsep Asas Retroaktif Dalam Pidana
Konsep Asas Retroaktif Dalam Pidana Adalah buku yang ditulis oleh DR. JOKO SASMITO, M.H dan diterbitkan oleh Penerbit Setara Press
Sinopsis Buku Konsep Asas Retroaktif Dalam Pidana
Dalam kajian hukum istilah asas retroaktif sudah begitu familiar di kalangan akademisi yang mengambil studi terkait. Dari definisi sederhananya, asas retroaktif bermakna pemberlakuan hukum secara surut atau mundur. Hal ini berarti setiap kasus pelanggaran hukum yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya memerlukan suatu bentuk penyelesaian hukum yang tepat. Terlebih, apabila kasus pelanggaran hukum tersebut memiliki dampak yang luas, seperti kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau
yang belum terselesaikan secara hukum, serta aneka pelanggaran lainnya yang tergolong dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki seperangkat aturan sebagai sarana penegakan hak dan keadilan. Meski demikian, sejauh ini komitmen dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran di masa lalu, masih tergolong lemah. Sebut saja beberapa contoh pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1966 dan 1998. Menyikapi persoalan tersebut negara sepertinya belum mampu merumuskan suatu perangkat hukum guna menyelesaikannnya. Langkah-langkah hukum yang telah diupayakan pemerintah masih tampak belum berhasil. Padahal, pembiaran kasus tersebut berdampak merugikan bagi pihakn korban, karena merasa hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara terampas.
Ulasan
Belum ada ulasan.