Buku Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Phaureula Artha Wulandari dan Emy Iryanie dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah
Buku ini terdiri dari 7Â bab, bab pertama membahas tentang otonomi daerah, bab kedua tentang anggaran pendapatan belanja daerah, bab ketiga tentang pendapatan asli daerah, bab keempat tentang pengantar perpajakan, bab kelima tentang pajak daerah, bab keenam tentang pengaruh jenis pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin dan bab terakhir tentang upaya yang dilakukan dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
Semenjak diberlakukannya otonomi daerah, setiap daerah diberikan hak dalam mengatur urusan daerahnya masing–masing termasuk dalam menggali sumber pendapatan daerah, hal ini dikarenakan daerah lebih tahu potensi yang dimilikinya.
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut:
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 :Â Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah:Â Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Scince:Â Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut Pendapat Para Ahli:Â Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:Â Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ulasan
Belum ada ulasan.