Secara limitatif, berdasarkan KUHAP saat ini, maka Hakim dalam suatu perkara pidana hanya dapat memberikan penjatuhan putusan di dalam tiga jenis putusan, yaitu: Putusan Pemidanaan, Putusan Bebas dan Putusan Lepas. Akibatnya, akan muncul kesulitan dalam menjawab pertanyaan: “Bagaimana sikap Hakim ketika mendapatkan benturan antara kepastian hukum dan keadilan? Atau bagaimana jika terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi Hakim memandang perbuatan yang dilakukannya tidak harus dijatuhkan putusan pemidanaan? Atau bagaimana jika Hakim memberikan maaf kepada terdakwa atas tindak pidananya karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan ?”
Dalam menjawab pertanyaan di atas akan menjadi sulit terutama jika dikaitkan dengan asas legalitas yang terdapat di dalam KUHP. Atas hal ini, maka penulis menggunakan parameter konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) yang akan diterapkan di dalam RKUHP dan teori dualistis yang tidak terdapat secara eksplisit dalam KUHP namun dipelajari oleh mahasiswa hukum selama ini dan juga akan diterapkan dalam RKUHP.


INFO STOK
Buku-buku yang kami tawarkan, pada dasarnya adalah ready stok, baik di gudang
kami maupun gudang penerbit. Jika pada saat pemesanan, buku yang ada pilih sedah
habis, maka kami akan segera meminta kepada penerbit untuk segera mencetaknyasesuai dengan permintaan anda. Waktu proses pesanan 2 sd 7 hari
kerja. lebih lengkap silakan lihat di halaman Tanya Jawab.
INFO PENGIRIMAN
- Tulis alamat anda selengkap-lengkapnya pada kolom alamat pengiriman saat anda
melakukan pemesanan demi memudahkan kurir mengantarkan pesanan anda. - Pilih jasa kurir yang kami sediakan sesuai dengan keinginan anda.
- Pelajari lebih seksama syarat dan kebijakan yang diberlakukan oleh jasa kurir
pilihan anda untuk menghindari kesalahpahaman. - Kelebihan biaya pengiriman akibat perbedaan perhitungan berat barang akan kami
kembalikan seutuhnya kepada anda - Keterlambatan akibat kesalahan jasa kurir yang anda pilih bukan menjadi
tanggungjawab kami, namun kami akan membantu anda untuk menanyakan
langsung kepada jasa kurir dimaksud - Segala bentuk kerusakan dan kehilangan akibat kelalaian jasa kurir, merupakan
tanggungjawab jasa kurir sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Info lebih lengkap silakan lihat di halaman Tanya Jawab.
Ulasan
Belum ada ulasan.