Buku Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Jauhari dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam
Dalam konteks muamalah telah berkembang alternatif penyelesaian sengketa dan yang demikian dikenal dalam hukum Islam yaitu dengan cara sulhu (perdamaian) dan cara Tahkim (Arbitrase) Perintah melakukan sulhu terdapat dalam Al-Quran di Surat An Nisa‟ ayat 26, demikian juga dengan Tahkim.
Kedua cara ini sudah dikenal di kalangan bangsa Arab melalui masa pra Islam. Pada waktu itu meskipun belum terdapat sistem peradilan yang terorganisir, setiap ada persengketaan mengenai hak seseorang sering kali diselesaikan melalui wasith (juru damai) yang ditunjuk oleh orang yang bersangkutan.
Lembaga ini terus dikembangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa dengan memodifikasi yang pernah berlaku ada masa pra Islam. Tujuan dari dua cara penyelesaian sengketa ini adalah agar tidak terjadi putusnya silaturrahmi di antara mereka yang bersengketa.
Tahkim (arbitrase) berlaku juga dalam masalah harta benda qisas, hudud, nikah, lian dan lain-lain baik yang menyangkut hak Allah atau hak manusia. Pemikiran tentang kebutuhan lembaga perdamaian pada masa kini menjadi kenyataan dengan populernya Alternatif Dispute Resolution (ADR).
Untuk konteks Indonesia perdamaian telah didukung keberadaannya dalam hukum positif yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di samping BANI di Indonesia dikenal juga dengan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional). Adapun dasar hukum pembentukan lembaga BASYARNAS adalah:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. SK Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep.09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.
3. Fatwa DSN-MUI.
Di samping ada yang penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam hukum Islam, juga dijumpai hal serupa dalam pengadilan Adat, demikian juga di negara-negara non-muslim. Di Jepang pada zaman Tohugawa telah menerapkan konsolasi sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa alternatif.
Demikian juga di Cina, banyak sengketa yang diselesaikan dengan cara mediasi yang sejalan dengan kultur Cina. Apa yang berlaku dalam Hukum Islam, Adat, Cina dan Jepang juga berlaku di Eropa dan Amerika hanya saja filosofi bagi bangsa Amerika dan Eropa adalah didasarkan pada efisiensi, sedangkan dalam Islam didasarkan agar tidak terputus silaturahmi antara mereka yang bersengketa.
Ulasan
Belum ada ulasan.