Pangan Berklaim, kehadiran awalnya di Indonesia dari istilah Pangan Fungsional, dan ditetapkan berdasarkan regulasi berupa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK 00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional di Tahun 2005. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konsensus internasional melalui sidang tahunan Codex Alimentarius Commission, terjadi pergeseran istilah menjadi “Klaim pada Label Pangan Olahan” atau yang kemudian dikenal dengan “Pangan Berklaim”. Buku ini terbagi dalam 5 Bab, mulai dari Pendahuluan, Rekomendasi dan Standar Internasonal, Regulasi Nasional, Kajian terhadap Regulasi Nasional, dan diakhiri dengan catatan Penutup. Pada Bab rekomendasi dan Standar Internasional, diuraikan bagaimana dinamika definisi mengenai pangan berklaim di sejumlah negara. Selain itu dijelaskan bagaimana konsensus internasional terkait dengan pangan berklaim. Bab Regulasi Nasional dan Bab Kajian memuat sejumlah temuan dari konten analisis kebijakan yang ada di seputar pangan berklaim.


INFO STOK
Buku-buku yang kami tawarkan, pada dasarnya adalah ready stok, baik di gudang
kami maupun gudang penerbit. Jika pada saat pemesanan, buku yang ada pilih sedah
habis, maka kami akan segera meminta kepada penerbit untuk segera mencetaknyasesuai dengan permintaan anda. Waktu proses pesanan 2 sd 7 hari
kerja. lebih lengkap silakan lihat di halaman Tanya Jawab.
INFO PENGIRIMAN
- Tulis alamat anda selengkap-lengkapnya pada kolom alamat pengiriman saat anda
melakukan pemesanan demi memudahkan kurir mengantarkan pesanan anda. - Pilih jasa kurir yang kami sediakan sesuai dengan keinginan anda.
- Pelajari lebih seksama syarat dan kebijakan yang diberlakukan oleh jasa kurir
pilihan anda untuk menghindari kesalahpahaman. - Kelebihan biaya pengiriman akibat perbedaan perhitungan berat barang akan kami
kembalikan seutuhnya kepada anda - Keterlambatan akibat kesalahan jasa kurir yang anda pilih bukan menjadi
tanggungjawab kami, namun kami akan membantu anda untuk menanyakan
langsung kepada jasa kurir dimaksud - Segala bentuk kerusakan dan kehilangan akibat kelalaian jasa kurir, merupakan
tanggungjawab jasa kurir sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Info lebih lengkap silakan lihat di halaman Tanya Jawab.
Ulasan
Belum ada ulasan.