Buku Hukum Pengadaan Tanah
Hukum Pengadaan Tanah Adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Umar Said, SH., MS. Suratman, SH., M.Hum. Dr. Noorhuda Muchsin dan diterbitkan oleh Penerbit Setara Press
Sinopsis Buku Hukum Pengadaan Tanah
Dimasa orde baru jarang sekali kita mendengarkan adanya penolakan dari warga jika pemerintah membutuhkan lahan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini terjadi karena pemerintah di jaman orde baru mempraktikkan sistem otoriter. Perubahan politik yang terjadi pada tahun 1998 yang ditandai dengan jatuhnya rejim orde baru praktik sistem pemerintahan telah berubah menjadi demokratis. Dengan adanya perubahan sistem ini juga berimplikasi terhadap peran pemerintah yang tidak lagi dapat bertindak secara sepihak termasuk didalamnya dalam penggunaan lahan tanah yang akan dipakai untuk kepentingan umum, misalnya seperti dalam pelebaran jalan dan lain sebagainya.
Istilah pengadaan tanah ini merupakan pengganti dari istilah pembebasan tanah yang dipakai oleh pemerintah sebelumnya. Istilah Pembebasan hak atas tanah selama ini mendapat tanggapan negatif dari masyarakat dan pegiat hukum pertanahan (hukum agrarian) sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang ditimbulkan dalam pelaksanaannya, sekaligus bermaksud untuk menampung aspirasi berbagai kalangan dalam masyarakat sebagai reaksi terhadap dampak negatif dari pembebasan tanah yang terjadi.
Buku ini memuat tentang konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan Pengertian Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Hak Menguasai Negara Atas Tanah Dalam Konstitusi, Hak Menguasai Negara Atas Tanah Dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria, Tujuan Negara Menguasai Tanah, Pengadaan Hak Atas Tanah, Konsep Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum, Pengertian Pengadaan Hak Atas Tanah, Dasar Hukum Pengadaan Hak Atas Tanah, Prinsip Untuk Kepentingan Umum, bentuk pengadaan hak atas tanah, tata cara pengadaan hak atas tanah, dan pendaftaran tanah.
Ulasan
Belum ada ulasan.