Buku Wujudiyah Di Nusantara Kontinuitas Dan Perubahan
Wujudiyah Di Nusantara Kontinuitas Dan Perubahan Adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Miftah Arifin dan diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Pelajar & STAIN Jember Press
Sinopsis Buku Wujudiyah Di Nusantara Kontinuitas Dan Perubahan
Perkembangan doktrin tasawuf dalam Islam dimulai dari gerakan-gerakan zuhd (asceticism) semenjak awal abad abad I Hijriyah, dan menjadi landasan asketisisme Islam yang berkembang dengan pesat selama abad I dan II Hijriyah. Pada perkembangannya, terutama mulai abad III H ., tasawuf yang bersifat zuhud itu semakin menemukan bentuk doktrin tasawuf yang menjadikan sufisme Islam menjadi semakin sempurna dan berkembang menjadi sebuah ilmu tasawuf.
Namun demikian, dua kubu tasawuf muncul dan berkembang semakin besar dengan memunculkan tokohnya masing-masing dengan kukuh mempertahankan tradisi intelektualnya masing-masing. Yang terjadi kemudian adalah timbulnya konflik antara kedua pihak hingga muncul istilah golongan sesat dan golongan ortodoks. Pertentangan dan konflik tersebut, bukan hanya terjadi di kawasan Timur Tengah saja, melainkan menyebar di berbagai dunia Islam, termasuk di nusantara.
Maka, membincang tasawuf nusantara, sesungguhnya kita dihadapkan kepada bukti-bukti bahwa di masa awal doktrin wahdatul wujud ibnu Arabi begitu kuat mengakar dan menyebar ke berbagai belahan nusantara yang mengakibatkan berbagai polemik dan kontroversi muncul di beberapa wilayah nusantara, seperti kasus Syekh Siti Jenar di Jawa, Syamsudin Sumatrani dan Nurudin al-Raniri di Aceh ataupun Abu Hamid di Kalimantan atau mbah Mutamakin di keraton Mataram.
Polemik tersebut pada giliranya memunculkan ulama-ulama generasi berikutnya yang tidak ingin konflik tersebut menjadi berlarut-larut. Ulama-ulama nusantara ini memiliki kepedulian terhadap harmonisasi syari’at dan tasawuf (dengan mengikuti al-Ghazali) yang muncul pada abad ke -17 dan sesudahnya berusaha keras untuk melakukan ortodoksi dan rekonsiliasi antara tasawuf yang dipandang menyimpang (heterodoks) dengan syari’at.
Ulasan
Belum ada ulasan.