Buku Surat Kekancingan Tanah Sultan Ground Upaya Mendapatkan Izin Memanfaatkan Tanah Keraton Yogyakarta
Surat Kekancingan Tanah Sultan Ground Upaya Mendapatkan Izin Memanfaatkan Tanah Keraton Yogyakarta adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Ahmad Muhsin, Laila Nafisah, & Yuni Siswanti dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Surat Kekancingan Tanah Sultan Ground Upaya Mendapatkan Izin Memanfaatkan Tanah Keraton Yogyakarta
Yogyakarta mengemban budaya, seni dan tradisi ini ternyata sudah menjadi tugas Kasultanan, sebelum berdiri. Terlepas dari keunikan dan keistimewaan Yogyakarta bagi masyarakat yang tinggal. Ada satu sorotan yang menarik, khususnya bagi masyarakat pribumi Yogyakarta. Yaitu mengurus tentang sistem agrarian di Yogyakarta, yang bisa dibilang juga berbeda dari daerah-daerah lain di Indonesia. Di Yogyakarta ada sistem adat yang mengatur pertanahan. Jadi, tidak semua tanah yang ada di Yogyakarta adalah tanah hak milik, melainkan ada bagian tanah yang masih menjadi hak milik tanah Sultan yang disebut dengan tanah Sultan Ground (SG). Pada masa itu, Yogyakarta memiliki dua kerajaan, selain Kasultanan ada juga Paku Alam, yang juga memiliki hak tanah yang tersebar di seluruh Yogyakarta. Tanah Paku Alam inilah yang kemudian disebut dengan Tanah Paku Alam Ground (PAG).
Ulasan
Belum ada ulasan.