Buku Politik Hukum Pengaturan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
Politik Hukum Pengaturan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Sudarminto dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Politik Hukum Pengaturan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
Cita – cita bangsa Indonesia tersebut merupakan Tujuan Negara yang harus dapat direalisasikan oleh Pemerintah melalui pengaturan Hukum yaitu Undang–Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dari tujuan pengaturan ini menunjukkan Indonesia adalah Negara Hukum menganut konsepsi Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State) dan menurut Lemaire termasuk Negara Hukum modern bertujuan menjaga keamanan dan menyelenggarakan kesejahteraan umum (Bestuurzorg)1. Menurut Utrecht, peranan negara hukum modern sangat luas dalam mewujudkan kesejahteraan.
Bagi Negara Indonesia mewujudkan kesejahteraan umum harus sejalan dengan nilai-nilai dan norma Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perusahaan Daerah yang sekarang dikenal dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 selanjutnya disingkat UU no.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah masih menjadi Polemik dalam Politik Hukum terutama yang ada keterkaitannya dengan Pengaturan Pegawai BUMD dalam Status dan Kedudukan Pegawai.
Hal ini menimbulkan tanda Tanya mengenai apa sebenarnya permasalahan hukum dari segi normatif. Dengan demikian apa yang diharapkan terjadi akibat penerapan hukum tersebut tidak berfungsi seperti yang diharapkan atau justru hanya menimbulkan konflik yang menyebabkan ketidak adilan, ketidaktertiban, dan ketidakpastian hukum dalam masyarakat yang sebenarnya bertentangan dengan cita – cita hukum itu sendiri. Politik Hukum berkaitan dengan penggunaan kekuasaan dalam mengatur Negara, bangsa dan rakyat juga menentukan arah dan tujuan pencapaian, kesejahteraan rakyat.
Semuanya harus dicapai berdasarkan Pancasila, bukan cara Kapitalis, Komunis maupun Fanatik Religius. Jadi Politik Hukum sebagai alat atau sarana dan langkah Pemerintah menciptakan Sistim Hukum Nasional dalam mencapai Cita – cita Bangsa dan tujuan negara. Dalam hukum positif Politik Hukum merupakan kebijakan, penyelenggara Negara yang didalamnya mencakup pembentukan, penerapan dan penegakkan hukum. Disinilah dikatakan Politik Hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum. Ia berkaitan dengan hukum yang diharapkan (Ius Constituendum).
Ulasan
Belum ada ulasan.