Buku Profil dan Potensi Desa Cikalong
Profil dan Potensi Desa Cikalong adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Tati Artiningrum dan Citra Artifiani Havianto dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Profil dan Potensi Desa Cikalong
Buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama pendahuluan, bab kedua pemerintahan, bab ketiga sosial budaya, bab keempat sumber daya alam, bab kelima pelayanan publik, bab keenam sanitasi lingkungan dan rumah tinggal, bab ketujuh infrastruktur , bab kedelapan perekonomian dan bab terakhir potensi desa.
Desa dipimpin oleh seorang adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa atau merupakan pejabat yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan dan ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan bahwa “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis”.
“Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur)” (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015).
“Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud berupa dusun atau kampung dan pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun” (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 ).
Ulasan
Belum ada ulasan.