Proses Institusionalisasi sistem ekonomi Islam sejak memasuki tahun 2000 telah mengalami akselerasi dan dukungan yang semakin meluas. Keterlibatan ulama, profesional,
Hukum Islam khususnya Hukum Kewarisan Islam dan perubahan sosial merupakan dua konsep yang sepanjang sejarah perkembangan hukum Islam mengalami diskursus