Dalam proses pengelolaan keuangan daerah, penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan yang harus dipenuhi, untuk membantu pengelolaan data yang lebih
Reviu LPPD dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/666/B Tanggal 27 Februari 2020 yang mengamanatkan seluruh inspektorat Provinsi,