Bilik Pustaka

Arti Dasar, Tata Kelola, dan Pedoman Penyelenggaraan Taman Baca Masyarakat

Arti Dasar Taman Baca Masyarakat

Menurut Sutarno, Taman Baca Masyarakat merupakan salah satu jenis perpustakaan yang berbasis masyarakat (community based library), yang memiliki fungsi sama dengan perpustakaan pada umumnya walaupun secara bangunan fisik lebih kecil dari perpustakaan. Dengan demikian dapat kita katakan bahwa Taman Baca Masyarakat tidak jauh berbeda dengan perpustakaan desa, hanya saja format pada umumnya lebih kecil dan sederhana dibandingkan dengan perpustakaan desa serta didirikan atau diinisiasi oleh masyarakat secara mandiri.

Menurut Sekretaris Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Abdul Khak, per September 2019 sudah ada lebih dari 5.000 unit TBM di seluruh Indonesia, dan rata-rata digerakkan langsung oleh masyarakat (relawan). Hal tersebut tentu menjadi kabar baik demi kemajuan literasi di Indonesia.

Tata kelola Taman Baca Masyarakat tidak jauh berbeda dengan jenis perpustakaan lain pada umumnya. Hanya saja ada beberapa perbedaan spesifik seperti jenis naungan lembaga, koleksi, sumber dana, program pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya. Namun secara prinsip sama dengan jenis perpustakaan lainnya.

Manajemen Taman Baca Masyarakat

  1. Visi dan Misi
    Sebagai sebuah organisasi, TBM harus memiliki visi dan misi sebagai pedoman arah gerakan TBM tersebut. Visi merupakan tujuan besar dari sebuah lembaga, seperti “Menciptakan Masyarakat yang Cerdas dan Terampil Menuju Kehidupan yang Sejahtera”. Sedangkan misi merupakan penjabaran dari visi, atau langkah-langkah yang mengarah pada kegiatan untuk mencapai visi TBM.
  2. Sumber Daya Manusia
    Sumber daya manusia dalam TBM merupakan pengurus atau pengelola TBM, yang bertanggung jawab untuk membuat perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan di TBM. Pengelola TBM bisa diambil dari warga masyarakat, para pemuda, mahasiswa, dan relawan lepas lainnya.
  3. Sumber Anggaran
    Untuk saat ini, sudah ada anggaran bantuan dana dari pemerintah (Kemendikbud) untuk disalurkan kepada TBM yang sudah memenuhi kriteria. Namun sumber dana juga bisa didapatkan melalui donatur lainnya seperti CSR Perusahaan, swadaya anggota/masyarakat sekitar, pengurus, dan sebagainya.
    Kegiatan manajemen lain dalam TBM sama dengan jenis perpustakaan lainnya. Seperti penyusunan program kegiatan, pengolahan koleksi, layanan pemustaka, dan sebagainya.

Perbedaan Tata Kelola Taman Baca Masyarakat dengan Jenis Perpustakaan Lainnya

  • Penyelenggara

Penanggung jawab kebijakan dan pelaksanaan Taman Baca Masyarakat adalah:

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menaungi kebijakan pengembangan Taman Baca Masyarakat di seluruh Indonesia.
  2. Lembaga pendidikan nonformal yang mendirikan taman baca, di antaranya; PKBM, LKP, Rumah Pintar, Yayasan, UPTD SKB, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan unsur masyarakat yang menyelenggarakan program PNF lainnya.
  3. Pelaksana kegiatan sehari-hari atas TBM dilakukan oleh pengurus TBM.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus TBM menyampaikan laporan dan bertanggungjawab kepada lembaga naungannya atau Kemendikbud secara langsung yang biasanya mengadakan program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Taman Baca Masyarakat.
  • Koleksi Perpustakaan

Hampir sama dengan Perpustakaan Desa, koleksi TBM memiliki jenis sendiri yang berbeda dengan koleksi perpustakaan lainnya, yang harus relevan dengan kebutuhan masyarakat desa sekitarnya. Koleksi yang dimaksud seperti buku budidaya pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, buku anak, buku remaja/pemuda, Karang Taruna, ekonomi kreatif, dan sebagainya.

  • Pembiayaan

TBM dibiayai langsung oleh pemerintah desa melalui Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kemendikbud, dan sebagainya. Sedangkan sumber dana lainnya hampir sama dengan perpustakaan lain, seperti CSR Perusahaan, swadaya warga/anggota, donasi publik, dan lain-lain.

  • Program Kegiatan

Karena keberadaannya di desa, maka program TBM harus berkaitan dengan kegiatan masyarakat sehari-hari. Misalnya program pelatihan kerajinan tangan, ekonomi kreatif, penyuluhan pariwisata, penyuluhan kesehatan masyarakat, pelatihan pengolahan sampah, dan sebagainya.

  • Kompetensi Pengelola TBM

Menurut Departemen Pendidikan Nasional (2008), pengelola TBM setidaknya mampu:

  1. Mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga buku-buku yang ditampilkan di TBM benar-benar dibutuhkan masyarakat. Sehingga TBM yang didirikan diperlukan masyarakat sekitar.
    Mampu melakukan pendekatan dan kerjasama dengan tokoh masyarakat. Karena tokoh masyarakat merupakan orang yang mengetahui seluk beluk budaya, sosial, ekonomi dan peradaban masyarakat sekitarnya untuk dijadikan acuan koleksi buku dan kegiatan yang akan disediakan oleh TBM.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan tata kelola dan operasional TBM.
  3. Mampu melayani secara terbuka kepada masyarakat. Pengurus harus berusaha agar pendirian TBM dilakukan dengan transparan, serta dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dengan partisipasi mutlak dari masyarakat.
  4. Mampu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kaitannya dengan kegiatan dan pemanfaatan TBM. Pendirian TBM harus mengacu pada aspriasi dan nilai-nilai sosial budaya yang ditawarkan masyarakat sekitar.
  5. Harus mampu mengajak masyarakat untuk terlibat dalam mengelola dan menjalankan kegiatan di TBM guna menumbuhkan rasa memiliki. Berikan keleluasan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan TBM di tempatnya.

Pedoman Tata Kelola Taman Baca Masyarakat

Lebih lengkapnya, berikut beberapa pedoman tata kelola Taman Baca Masyarakat yang ideal:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  2. Peraturan Direktur Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Khusus Nomor 1226 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Taman Bacaan Masyarakat

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *