Bilik Pustaka

Manajemen/Tata Kelola Pengawasan Perpustakaan Sekolah

Pengawasan

Pengawasan berfungsi untuk mengontrol terlaksananya semua kegiatan perpustakaan. Berikut tahapannya:

  1. Menentukan standar pelaksanaan kegiatan
  2. Membuat pengukuran pelaksanaan kegiatan
  3. Mengukur hasil pelaksanaan kegiatan
  4. Membandingkan hasil pelaksanaan kegiatan dengan standar pelaksanaan yang sudah ditentukan sebelumnya
  5. Mengevaluasi dan mengoreksi kinerja atau pelaksanaan kegiatan yang kurang maksimal

Pedoman Tata Kelola Perpustakaan Sekolah

Lebih lengkap mengenai manajemen/tata kelola perpustakaan sekolah diatur dalam dokumen berikut:

  1. Manajemen Perpustakaan Sekolah: Bahan Ajar Pelatihan Tenaga Perpustakaan Sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010.
  2. Standar Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan dan Kepustakawanan yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional RI tahun 2011.
  3. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
  4. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
  5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

Related Posts

One thought on “Manajemen/Tata Kelola Pengawasan Perpustakaan Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *