Pengawasan
Pengawasan berfungsi untuk mengontrol terlaksananya semua kegiatan perpustakaan. Berikut tahapannya:
- Menentukan standar pelaksanaan kegiatan
- Membuat pengukuran pelaksanaan kegiatan
- Mengukur hasil pelaksanaan kegiatan
- Membandingkan hasil pelaksanaan kegiatan dengan standar pelaksanaan yang sudah ditentukan sebelumnya
- Mengevaluasi dan mengoreksi kinerja atau pelaksanaan kegiatan yang kurang maksimal
Pedoman Tata Kelola Perpustakaan Sekolah
Lebih lengkap mengenai manajemen/tata kelola perpustakaan sekolah diatur dalam dokumen berikut:
- Manajemen Perpustakaan Sekolah: Bahan Ajar Pelatihan Tenaga Perpustakaan Sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010.
- Standar Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan dan Kepustakawanan yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional RI tahun 2011.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
One thought on “Manajemen/Tata Kelola Pengawasan Perpustakaan Sekolah”