Sebenarnya tata kelola perpustakaan desa tidak jauh berbeda dengan perpustakaan lain pada umumnya. Hanya saja ada beberapa perbedaan spesifik seperti jenis koleksi, sumber dana, program pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya. Namun secara prinsip sama dengan perpustakaan lainnya.
Perbedaan Tata Kelola Perpustakaan Desa dengan Perpustakaan Lainnya
- Penyelenggara
Penanggung jawab kebijakan dan pelaksanaan perpustakaan desa adalah:
- Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bertugas menaungi kebijakan pengembangan perpustakaan desa di seluruh Indonesia.
- Kepala Desa/Kelurahan bertugas sebagai penanggung jawab pelaksana penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan.
- Pustakawan yang bertugas mengelola perpustakaan sehari-hari.
- Seluruh pustakawan atau pengelola perpustakaan bertanggung jawab secara langsung kepada kepala desa/kelurahan perihal pelaksanaan tugasnya.
- Koleksi Perpustakaan
Koleksi perpustakaan desa memiliki jenis sendiri yang berbeda dengan koleksi perpustakaan lainnya, yang harus relevan dengan kebutuhan masyarakat desa sekitarnya. koleksi yang dimaksud seperti buku budidaya pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, buku anak, buku remaja/pemuda, buku tata kelola pemerintahan desa, BUMDes, Koperasi Desa, Karang Taruna, ekonomi kreatif, dan sebagainya.
- Pembiayaan
Perpustakaan desa dibiayai langsung oleh pemerintah desa melalui Dana Desa dan APBDes. Sedangkan sumber dana lainnya hampir sama dengan perpustakaan lain, seperti CSR Perusahaan, swadaya warga/anggota, donasi publik, dan lain-lain.
- Program Kegiatan
Karena keberadaannya di desa, maka program perpustakaan harus berkaitan dengan kegiatan masyarakat sehari-hari. Misalnya program pelatihan kerajinan tangan, ekonomi kreatif, penyuluhan pariwisata, penyuluhan kesehatan masyarakat, pelatihan pengolahan sampah, dan sebagainya.
Pedoman Tata Kelola
Lebih lengkapnya, berikut beberapa pedoman tata kelola perpustakaan desa yang ideal:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.