Buku Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat Jawa: Studi Kasus Di Kecamatan Medan Sunggal
Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat Jawa: Studi Kasus Di Kecamatan Medan Sunggal adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Ahmad Badawi dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Warisan Menurut Hukum Islam Dan Adat Jawa: Studi Kasus Di Kecamatan Medan Sunggal
Hukum kewarisan sering dikenal dengan istilah faraidh. Hal ini karena dalam Islam, bagian-bagian warisan yang menjadi hak ahli waris telah ditentukan dalam Alquran. Hukum kewarisan dalam Islam mendapat perhatian besar, karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan.24 Secara etimologis, faraidh diambil dari kata fardh yang berarti taqdir “ketentuan”. Dalam istilah syara’ bahwa kata fardh adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.25 Sedangkan hukum kewarisan menurut Fikih Mawaris adalah Fikih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan agar sampai kepada mengetahui bagian harta warisan dan bagian-bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya. Dalam bahasa Arab berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain disebut al-Miirats.
Ulasan
Belum ada ulasan.