Buku Selayang Pandang tentang Hukum Internasional
Selayang Pandang tentang Hukum Internasional adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Darwis Anatami dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Selayang Pandang tentang Hukum Internasional
Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan, bab dua membahas tentang pengakuan (recognition), bab tiga tentang yurisdiksi dan kedaulatan, bab empat tentang perjanjian internasional, dan bab lima tentang hukum laut, hukum udara, dan antariksa.
Selanjutnya bab enam membahas tentang diplomatik dan konsuler, bab tujuh tentang pemeliharaan perdamaian dan penyelesaian sengketa, bab delapan tentang perserikatan bangsa-bangsa danorganisasi internasional, bab sembilan tentang perlindungan atas hak azazi menusia, dan yang terakhir bab sepuluh tentang penyelesaian sengketa internasional
Selain istilah Hukum Internasional, orang juga mempergunakan istilah Hukum Bangsa-Bangsa, Hukum Antar Bangsa atau Hukum Antar Negara. Aneka ragam istilah ini tidak saja terdapat pada bahasa kita, tetapi terdapat pula dalam pelbagai bahasa yang telah lama mempelajari Hukum Internasional sebagai suatu cabang ilmu hukum tersendiri. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi “ius gentium”. Baru kemudian orang membedakan antara: hubungan antar kesatuan hukum publik (kerajaan, republik) dengan hubungan antara individu dengan memakai istilah “ius inter gentes”. Istilah terakhir ini yang berarti Hukum Antar Bangsa sama dengan istilah Hukum Antar Negara, karena berlainan dengan kerajaan republik pada zaman dahulu, negara modern pada hakikatnya merupakan negara kebangsaan (nationstate).
Pengakuan dalam hukum internasional merupakan persoalan yang cukup rumit karena sekaligus melibatkan masalah hukum dan politik. Dalam masalah pengakuan, unsur-unsur politik dan hukum sulit untuk dipisahkan secara jelas karena pemberian dan penolakan pengakuan oleh suatu negara sering dipengaruhi pertimbangan politik, sedangkan akibatnya mempunyai ikatan hukum. Kesulitan juga berasal dari fakta bahwa hukum internasional tidak mengharuskan suatu negara untuk mengakui negara lain atau pemerintah lain seperti juga halnya bahwa suatu negara atau suatu pemerintahan tidak mempunyai hak untuk diakui oleh negara lain. Tidak ada keharusan untuk mengakui seperti juga tidak ada kewajiban untuk tidak mengakui. Pengakuan adalah pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu negara lain sebagai subjek hukum internasional.
Ulasan
Belum ada ulasan.