uku Ajar Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia |
buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama pengantar matakuliah, bab kedua pengertian perkawinan, bab ketiga pelaksanaan perkawinan, bab keempat putusnya perkawinan, bab kelima hak dan kewajiban suami dan istri, bab keenam poligami dan bab terakhir lampiran.
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian tersebut jelaslah terlihat bahwa dalam sebuah perkawinan memiliki dua aspek yaitu:
Aspek Formil (Hukum), hal ini dinyatakan dalam kalimat “ikatan lahir batin”, artinya perkawinan disamping mempunyai nilai ikatan secara lahir tampak, juga mempunyai ikatan batin yang dapat dirasakan terutama oleh yang bersangkutan dan ikatan batin ini merupakan inti dari perkawinan itu.
Aspek Sosial Keagamaan, dengan disebuntukannya membentuk keluarga dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan kerohanian, sehingga bukan saja unsur jasmani tetapi unsur batin berperan penting.
Pengertian perkawinan sebagaimana dijelaskan oleh Slamet Abidin dan Aminudin (1999: 10) terdiri atas beberapa definisi, yaitu sebagai berikut.
Ulama Hanafiyah mendefinisikan pernikahan atau perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja. Artinya, seorang laki-laki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan.
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu akad dengan menggunakan lafazh nikah atau zauj, yang menyimpan arti memiliki. Artinya, dengan pernikahan, seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasangannya.
Buku Ajar Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish.
Ulasan
Belum ada ulasan.