Buku Hukum Ketenagakerjaan dan Outsourcing
Hukum Ketenagakerjaan dan Outsourcing adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Darwis Anatami dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Hukum Ketenagakerjaan dan Outsourcing
Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah Zbagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan
perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada mereka— buruh—yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan
subordinatif (dengan pengusaha/majikan).
Disiplin hukum ini mencakup persoalan-persoalan seperti
pengaturan hukum atau kesepakatan kerja, hak dan kewajiban bertimbal-balik
dari buruh/pekerja dan majikan, penetapan upah, jaminan
kerja, kesehatan dan keamanan kerja dalam lingkungan kerja,
nondiskriminasi, kesepakatan kerja bersama/kolektif, peran serta
pekerja, hak mogok, jaminan pendapatan/penghasilan dan
penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka.
Perlindungan hukum terhadap pekerja termasuk pekerja Outsourcing
merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi
oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 ―Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan‖, dan Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa ―Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Buku ini selain dari menjelaskan tentang ketenagakerjaan dan
mulai dari pengertian, hubungan kerja serta hak dan kewajiban
pekerja dan pengusaha, masalah Outsourcing dikupas secara panjang
lebar, sehinga dapat diambil suatu kesimpulan dengan
meminjam istilah dari Ibu Iftida Yassar bahwa
“Outsourcing tidak mungkin dihapus”.
Tutur bahasa praktisi yang menjadi altar pengertian dan pemahaman
topik bahasan yang dikemas sangat membantu kejelasan dari topik
yang dibahas. Adapun topik yang dibahas adalah merupakan fenomena
terbaru sebagai pembanding dari banyak teori sebelumnya yang
mewarnai kajian bahasan perkembangan Hukum ketenagakerjaan.
Buku ini terdiri dari 7 Bab. Pada Bab 1 dan 2 dipaparkan mengenai pendahuluan dan asas, tujuan, dan ruang lingkup hukum ketenagakerjaan. Pada Bab 3 dan 4 dipaparkan mengenai hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja dan pengawasan, mogok kerja dan penutupan perusahaan. Pada Bab 5 hingga 7 dipaparkan mengenai perselisihan dan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta outsourcing.
Ulasan
Belum ada ulasan.