Hukum Berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Perlindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan oleh hukum maupun Undang-Undang untuk melindungi kepentingan manusia agar kehidupan manusia dapat berlangsung normal, tenteram dan damai.
Buku berjudul Hukum Perlindungan Nasabah bank: upaya hukum melindungi nasabah bank terhadap tindak kejahatan ITE di bidang perbankan ini disusun sebagai usaha untuk mengemukakan berbagai bentuk hukum yang terkait tentang ketentuan hukum terhadap perlindungan nasbah bank terhadap kejahatan ITE. Dalam Buku ini dihadirkan beberapa kajian penting terkait dengan kejahatan di dunia perbankan:
Pengertian, macam-macam, konsep dan kebijakan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, kejahatan cyber crime dan korban kejahatan ITE di bidang perbankan, serta pengertian dan ruang lingkup korban kejahatan dalam kebijakan hukum pidana di bidang perbankan.
Perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan dalam hukum pidana positif, dan dalam perspektif analisis kasus hukum perdata di Indonesia.
Pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan. Menjelaskan mengenai dasar hukum, jenis-jenis atau bentuk dan praktek pertanggung jawwaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan dan dalam penanganan kasus hukumnya sesuai sistem peradilan di Indonesia.
Pemenuhan hak-hak korban dalam proses penegakan hukum tindak pidana ITE dalam bidang perbankan.
Ulasan
Belum ada ulasan.