Buku Model Penanggulangan Konflik Kekerasan (Carok) Etnis Madura melalui Criminal Justice System
Model Penanggulangan Konflik Kekerasan (Carok) Etnis Madura melalui Criminal Justice System adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Cahyono dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Model Penanggulangan Konflik Kekerasan (Carok) Etnis Madura melalui Criminal Justice System
Buku ini terdiri dari bebrapa bab, bab pertama pendahuluan, bab kedua konsep, teori konflik kekerasan, dan kondisi sosial budaya etnis madura dalam criminal justice system, bab ketiga faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya konflik kekerasan (carok) pada masyarakat etnis madura, bab keempat model kebijakan pencegahan dan penanggulangan konflik kekerasan (carok) dan bab kelima penutup.
Sistem hukum yang berlaku sekarang sebagai hukum modern, belum ditunjang oleh suatu pertumbuhan masyarakat yang sesuai dengan tuntutan hukum modern, yang oleh Max Weber, Marc Galanter, dan R. Unger bercirikan: uniform, nonpersonal dan teritorial, normatif, positif, sekuler.
Rancang bangun hukum nasional yang berporos pada politik kodifikasi dan unifikasi, telah berhasil menciptakan bangunan hukum berciri modern, dengan adanya peraturan-peraturan tertulis yang dikelola secara rasional. Kita juga memiliki lembaga peradilan modern yang dihuni para profesional yang terdidik khusus mengoperasionalkan hukum kodifikasi, tetapi tentulah kemodernan sistem hukum itu, bukan tanpa masalah. Sebaliknya, bangunan hukum yang bertopang pada politik kodifikasi dan unifikasi itu, membungkus persoalan tersendiri pada aras praksis, khususnya dalam konteks komunitas lokal dengan keunikan dan pluralitasnya.
Sistem hukum kodifikasi dan unifikasi sungguh tidak realistik dalam mengembangwujudkan amanat luhur: “mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup”, apalagi bila harus dibaca sebagai akses bagi keadilan rakyat yang heterogen. Di sini persoalannya tidak terbatas pada ketidaktumbuhan norma dan nilai dari dua sistem yang berbeda itu. Juga tidak hanya terbatas pada kemampuan rakyat untuk memasuki sistem birokrasi-teknis yang begitu rumit. Lebih dari itu, soal kemampuan dan kesiapan para hakim untuk menggali dan menemukan nilai-nilai yang memang belum siap untuk dipakai (nilai yang mana dan menurut siapa?), menjadi persoalan yang tidak kalah krusial.
Ulasan
Belum ada ulasan.