Buku PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
Buku berjudul PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI ditulis atau disusun oleh Risqi Perdana Putra dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi adalah masalah paling krusial dan salah satu kategori kejahatan luar biasa yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Tak hanya menjadi kendala struktural, akan tetapi sudah menjadi suatu tindak kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Korupsi sendiri sudah menjadi suatu kebudayaan juga di kalangan para pejabat daerah dan pejabat instansi, bahkan di noninstansi pun korupsi sudah sangat akrab terjadi juga. Berbagai macam gerakan tentang anti korupsi juga sudah dilakukan untuk meminimalisasi, akan tetapi sulit, susah, dan membutuhkan waktu yang sangat lama.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) tertera menjelaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang berpedoman dan mengedepankan hukum sebagai aturan tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Hukum sebagai alat yang berfungsi untuk mengatur dan menertibkan seluruh tingkah laku dan seluruh aspek perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat di dalam lingkup ruang-ruang sosial. Tujuan dari bangsa Indonesia itu sendiri adalah memajukan ketertiban umum dan juga dalam penerapannya berusaha untuk mencerdaskan anak bangsa dan seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan bantuan dari berbagai pihak yang terlibat di dalam ranah hukum melalui akademisi, praktis hukum, dan seluruh lapisan masyarakat untuk pembangunan bangsa Indonesia.
Salah satu perbuatan atau tindakan yang memang dikategorikan sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang hingga saat ini menjadi sorotan di negara Indonesia adalah kejahatan korupsi. Bahkan, perbuatan melawan hukum yang disebut korupsi itu sendiri memang sudah hal wajar di Indonesia yang meluas ke berbagai kalangan instansi pemerintahan maupun nonpemerintahan dan sudah terkenal di segala golongan instansi pemerintahan maupun noninstansi pemerintahan di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Ulasan
Belum ada ulasan.