Buku Penyelesaian Kasus Pertanahan
Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Samun Ismaya, S. H., M. Hum dan diterbitkan oleh Penerbit Suluh Media
Sinopsis Buku Penyelesaian Kasus Pertanahan
Buku Penyelesaian Kasus Pertanahan merupakan buku yang berisi kajian tentang tata cara penyelesaian kasus pertanahan baik yang dilakukan secara non litigasi atau diluar jalur peradilan maupun yang diselesaikan melalui jalur peradilan baik Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara. Buku ini berisi kajian mengenai penyelesaian kasus pertanahan dengan segala ruang lingkupnya meliputi kajian teori, regulasi maupun implementasi sebagai sarana memberikan solusi dari persoalan yang timbul di bidang pertanahan baik itu berupa konflik, sengketa atau perkara pertanahan.
Kasus pertanahan menjadi fenomena sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dimanapun kapanpun dan selalu mengalami perubahan dan perkembangan baik dari sisi kuantitas maupun kwantitasnya. Kasus pertanahan menjadi fenomen hukum yang menarik oleh karena persoalan tanah merupakan persoalan yang multidimensional sehingga dalam tahap penyelesaiannya harus memahami secara mendasar akar permasalahnnya agar bisa menghasilkan penyelesaian yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan dalam upaya menuju kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Secara umum penyelesaian kasus pertanahan dibedakan menjadi dua kategori cara atau mekanisme yang biasa ditempuh yaitu dengan mekanisme di luar hukum dan mekanisme melalui lembaga peradilan. Pemilihan mekanisme/tata cara penyelesaian kasus pertanahan sangat dipengaruhi oleh beberapa aspek berkenaan dengan subyek, obyek, dan hubungan hukumnya. Sehingga penyelesaian kasus pertanahan menjadi sangat kasuistis dalam pelaksanaannya di lapangan, hal ini disebabkan karena persoalan tanah merupakan persoalan yang beraspek perdata maupun publik, bahkan tidak jarang terjadi dialektik antara aspek privat dengan aspek publik sehingga dibutuhkan analisa khusus yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penerapan regulasi maupun implementasinya.
Ulasan
Belum ada ulasan.