DPRD sebagai wakil rakyat daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi legislasi (penyusunan PERDA)
2. Fungsi budgeting (penyusunan PERDA APBD)
3. Fungsi controlling (pengawasan pemerintah daerah)
Dalam melakukan fungsi ke-3, pengawasan DPRD akan dilaksanakan terhadap seluruh siklus penyelenggaraan pemerintah daerah terutama LKPJ, APBD/LKPD AUDITED, serta TLHP BPK. Buku ini akan membahas lengkap permasalahan tersebut.
Buku ini lahir karena penulis berharap pihak-pihak yang berkepentingan dapat menerapkan tata kelola yang baik demi meningkatkan kapasitas DPRD dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berstandar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ulasan
Belum ada ulasan.