Buku Aborsi Hasil Pemerkosaan
Aborsi Hasil Pemerkosaan adalah buku yang ditulis oleh Muh. Yunan Putra, Lc, M.Hi dan diterbitkan oleh Penerbit Penerbit Adab
Sinopsis Aborsi Hasil Pemerkosaan
Buku ini berjudul “Aborsi Hasil Pemerkosaan (Analisis Metode Istinbath Hukum Ulama Salaf dan Khalaf)”, yang mengangkat masalah tentang perbedaan metodologi yang digunakan ulama salaf maupun khalaf dalam penyimpulan hukum (istinbathh). Pada buku ini, penulis tidak hanya menitik beratkan permasalahan pada hasil ijtihad (keputusan) para ulama; salaf maupun khalaf terkait hukum menggugurkan kandungan (aborsi), tapi juga pada pada motodelogi yang mereka gunakan dalam penggalian hukum. Lain dari itu juga penulis mencoba menjelaskan secara rinci tentang siapa sebenarnya ulama salaf ataupun salafi dan siapa sebenarnya ulama khalaf (kontemporer). Karena selama ini, banyak yang beranggapan bahwa salafi (pengikut ulama salaf) adalah mereka dari golongan tertentu saja atau kelompok tertentu saja sehingga secara sengaja mengeliminasi orang yang tidak sepaham atau sependapat dengan mereka. Hal ini juga hampir sama dengan beberapa kelompok yang menganggap diri mereka saja yang ahli sunnah wal jama’ah, selain mereka dianggap sesat dan salah jalan. Oleh karena itu, pada bab I buku ini penulis berusaha menjelaskan latar belakang disusunnya buku ini serta beberapa literatur yang digunakan sebagai bahan penggalian data. Pada bab II, berisi penjelasan tentang metodologi ijtihad dan macamnya, ijtihad dan para mujtahid serta taqlid, pengenalan ulama salaf dan khalaf serta beberapa orang diantara mereka. Pada bab III; berisi penjelasan tentang menggugurkan kandungan (aborsi) dan macamnya, metodologi penetapan hukum (istinbath al ahlam) terkait aborsi, beberapa pandangan ulama timur tengah (khususnya salaf dan khalaf) dan Indonesia terkait aborsi. Pada bab IV; berisi tentang status anak hasil pemerkosaan menurut beberapa ulama dunia dan ulama Indonesia. Serta pada bab akhir, V; berisi tentang analisis terkait aborsi menurut padangan ulama salaf dan khalaf serta status anak hasil pemerkosaan.
Ulasan
Belum ada ulasan.