Buku Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia
Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia adalah buku yang ditulis atau disusun oleh Alex T. Tobing dan Bambang Setiawan dan diterbitkan oleh Penerbit Deepublish
Sinopsis Buku Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia
Pengadilan Perikanan sebagai wujud dari implementasi Undang-undang (kala itu) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengamanatkan kepada eksekutif/pemerintah untuk membentuk pengadilan perikanan pada 5 (lima) Pengadilan Negeri, paling lambat 2 (dua) Tahun sejak berlakunya UndangUndang perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) saat itu sebagai pengemban amanat Undang-undang perikanan bersama Mahkamah Agung RI (MARI) membentuk kepanitiaan, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) DKP dengan MARI penulis dalam hal ini diberi tugas oleh pimpinan DKP sebagai wakil koordinator bidang kesekretariatan yang tugasnya memfasilitasi tim teknis pembentukan pengadilan perikanan. Penulis saya kenal sebagai pekerja yang gesit dan bertanggungjawab, hal ini dibuktikan saat pertama kali pengharmonisasian peraturan sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan, penulis dengan sigap dan bertanggung jawab melakukan koordinasi dengan instansi terkait melalui pejabat yang berwenang di Departemen Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Mahkamah Agung RI, alhasil Keputusan Presiden tentang Tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim adhoc pengadilan perikanan ditandatangani, dan dianggap sebagai legalitas/pintu masuk pertama dalam pembentukan pengadilan perikanan. Kini 10 (sepuluh) Pengadilan Perikanan sudah beroperasi di seluruh Indonesia, hal-hal yang menyangkut pidana perikanan dapat di periksa, diadili dan diputus di pengadilan ini. Semoga dengan pengadilan perikanan, praktikpraktik penangkapan ikan secara ilegal maupun penangkapan ikan yang tidak bertanggungjawab dapat dijawab melalui mekanisme pengadilan perikanan. Sebagai mantan hakim adhoc pengadilan perikanan 2 (dua) periode (yakni periode I 2007 – 2010 Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual; periode II tahun 2012 – 2017 di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang) hasil putusan hukum pada sidang pengadilan yang menggunakan hukum acara khusus semoga dapat mendekati rasa keadilan dalam masyarakat khususnya dalam perlindungan sumber daya perikanan.
Ulasan
Belum ada ulasan.