Buku Peran Penghulu Dalam Menyikapi Kasus-Kasus Perkawinan Kekinian: “Upaya Merumuskan Langkah Preventif Solutif”
Peran Penghulu Dalam Menyikapi Kasus-Kasus Perkawinan Kekinian: “Upaya Merumuskan Langkah Preventif Solutif” adalah buku yang ditulis oleh H. Akwal, S.Ag., Mh dan diterbitkan oleh Penerbit Adab
Sinopsis Peran Penghulu Dalam Menyikapi Kasus-Kasus Perkawinan Kekinian: “Upaya Merumuskan Langkah Preventif Solutif”
Buku ini berjudul “Peran Penghulu dalam Menyikapi Kasus-kasus Perkawinan Kekinian: Upaya Merumuskan Langkah Preventif Solutif”, berupaya mengurai peran dan tugas seorang penghulu. Penghulu adalah pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
Berbeda dengan literatur tentang penghulu yang telah ada, buku ini mencoba menawarkan pembahasan dari sisi yang berbeda. Penghulu mempunyai peran yang strategis, tidak hanya melayani persoalan yang berkaitan dengan kawin mawin, tetapi dalam realitasnya hampir seluruh persoalan keagamaan bersentuhan dengan penghulu. Dengan demikian seorang Penghulu dituntut untuk membekali diri dengan berbagai macam ilmu pengetahuan, khususnya ilmu yang terkait dengan bidang tugasnya, inovatif, kreatif, dan lain-lain.
Ulasan
Belum ada ulasan.