Perpustakaan adalah sebuah gedung yang berisi bermacam buku dengan adanya pengelolaan terhadap bahan pustaka. Definisi tersebut masih bersifat umum. Di mana saat ini perpustakaan tidak hanya mennyediakan buku saja namun lebih dari itu. Salah satu inovasi yang saat ini begitu digencarkan yaitu perpustakaan di wilayah pedesaan. Sebagai wujud dari proses peningkatan literasi masyarakat dengan berdirinya sebuah perpustakaan. Walaupun di era revolusi industri 4.0 ini sudah banyak berkembang perpustakaan online yang telah beredar di media sosial dengan berwujud aplikasi ataupun situs website.
Masyarakat di wilayah pedesaan pada umumnya belum begitu tertarik terkait perpustakaan. Mereka cenderung lebih tertarik pada hal yang berkaitan dengan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Selain itu beberapa daerah yang masih tertinggal tingkat pendidikannya masih rendah. Hal itu berpengaruh terhadap daya literasi masyarakat. Dapat dikatakan jika masyarakat belum mengenal apa itu perpustakaan, tingkat literasi masih rendah, maka akan menimbulkan persepsi yang berbeda halnya dengan masyarakat yang mayoritas berpendidikan. Kemungkinan persetujuan masyarakat terhadap berdirinya sebuah perpustakaan di desa mereka juga akan terdapat kendala. Bagaimana tidak, perpustakaan di wilayah pedesaan didirikan dengan memprioritaskan untuk masyarakat yang ada di daerah tersebut namun masyarakatnya belum bisa menerima keberadaanya justru akan menimbulkan kesenjangan antara masyarakat yang menerima dan menolak keberadaan perpustakaan desa.
Lingkungan masyarakat di desa dapat menjadi salah satu penentu keberlangsungan pendirian perpustakaan. Pada dasarnya setiap rencana termasuk rencana pendirian perpustakaan juga akan berjalan dengan baik apabila lingkungan mendukung berjalannya rencana tersebut. Dimana pendirian perpustakaan di desa itu terbentuk atas kerjasama masyarkat dengan pemerintah desa. Walaupun seandainya pendirian perpustakaan itu dipelopori hanya beberapa orang, namun berjalannya waktu perpustakaan itu pasti memerlukan perlengkapan ataupun penambahan bahan pustaka di perpustakaan tersebut. Karena ketika sudah adanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah desa maka dapat dijumpai berupa peningkatan terhadap daya literasi di desa tersebut. Oleh karena itu, munculnya perpustakaan desa di wilayah pedesaan tercipta dan berjalan dengan baik atas kesadaran masyarakat sendiri dengan kolaborasi bersama pemerintah desa setempat. Pastinya berdirinya perpustakaan di wilayah pedesaan akan menimbulkan paradigma dimasyarakat. Jadi diperlukannya klarifikasi dan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada masyarakat agar ada kesatuan dari seluruh elemen masyarakat di desa.
Persepsi Masyarakat tentang Keberadaan Perpustakaan Desa
Keberadaan suatu bangunan di suatu daerah pasti menimbulkan pandangan baru bagi masyarakat, terutama jika itu masih terbilang baru di telinga masyarakat desa. Karena kemungkinan tidak semua masyarakat mengenyam pendidikan dengan baik. Bahkan dibeberapa daerah yang memiliki akses kurang terhadap daerah kota memiliki ketertinggalan dari segi pengetahuan juga teknologi. Hal itu dikarenakan belum adanya perubahan yang dilakukan oleh suatu kelompok ataupun perorangan. Seperti halnya pandangan masyarakat mengenai keberadaan perpustakaan. Pasti tidak semua masyarakat memahami dengan benar apa itu perpustakaan.
Kurangnya sosialisasi juga menjadi pengaruh terhadap pemikiran masyarakat tentang perpustakaan desa. Seperti yang disebutkan oleh Puja Syachdi Putra dalam surat kabar Harian Haluan yang menyebutkan bahwa masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa di dalam sebuah perpustakaan hanyalah sekumpulan buku-buku yang tersusun rapi yang dikelompokkan dalam kategori yang sejenis. Masyarakat masih berfikir bahwa pergi ke perpustakaan hanya menghabiskan waktu saja dan beranggapan pelayanan pustakawan buruk, sehingga masyarakat enggan berkunjung ke sana (2019). Opini tersebut muncul pada masyarakat atas pengaruh lingkungan dan pemikiran mereka sediri terhadap perpustakaan.
Definisi perpustakaan beragam di lintas pikiran masing-masing masyarakat. Pandangan tersebut yang ahirnya akan menghasilkan wujud penerimaan atau penolakan dari masyarakat terhadap perpustakaan. Namun ada juga masyarakat yang memang mayoritas berpendidikan rendah namun mereka begitu antusias terhadap pendirian perpustakaan di wilayah pedesaannya. Hal itu kemungkinan terjadi karena mereka sendiri menyadari akan pentingnya pendidikan walaupun diri mereka sendiri tidak berpendidikan bahkan tidak pernah mengenyam bangku pendidikan. Selain itu sikap terbukanya masyarakat akan hal baru membuat mereka mau untuk menerima perubahan yang dilakukan didesa mereka. Sebenarnya jika masyarakat mau untuk dilakukan perubahan seperti adanya pendirian perpustakaan di wilayah desa maka hal itu akan berdampak pada pengetahuan masyarakat akan bertambah.
Secara tidak langsung pendirian perpustakaan di mana perpustakaan di dalamnya memiliki buku-buku yang dapat menambah pengetahuan. Misalnya mayoritas di desa tersebut adalah petani maka kemudian mereka membaca tentang buku-buku yang terkait dengan pertanian maka secara tidak langsung pengetahuan bertambah dan ketika diaplikasikan secara langsung akan bedampak pada perekonomian mereka. Memang dapat dilihat perbedaan antara seorang pekerja ketika mereka tahu akan ilmu pekerjaannya dengan yang hanya sekedar bekerja untuk memenuhi kebutuhan. Semua itu kembali pada masyarakat selaku penggerak juga yang merasakan dampak dari berdirinya perpustakaan di desanya.
Pro dan Kontra Masyarakat
Masyarakat adalah sasaran dari didirikannya perpustakaan desa. Sebagaimana fungsi perpustakaan desa yang disebutkan oleh Murniaty, Fungsi utama dari Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah sebagai lembaga penyedia layanan bahan pustaka dan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan, informasi, penerangan, serta rekreasi dan hiburan sehat bagi masyarakat (2014:1). Dengan berdirinya perpustakaan desa maka tidak dapat dipungkiri apabila masyarakat memiliki opini yang beragam. Berdasarkan hasill pengetahuan masing-masing yang baik dan dengan sikap masyarakat yang terbuka menimbulkan wujud pro dari masyarakat terhadap adanya perpustakaan desa.
Kontra akan muncul ketika masyarakat tidak membuka diri akan adanya perubahan yang dibawa dengan berdirinya perpustakaan di desanya dan pengetahuan yang kurang memadai membuat kurangnya antusias dari masyarakat terhadap perpustakaan desa. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para pegiat perpustakaan desa. Menurut Sutarno NS (2008:124), pada umumnya perpustakaan umum desa masih dihadapkan beberapa tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal meliputi keterbatasan tenaga, koleksi, sarana-prasarana, anggaran, dan pimpinan. Sedangkan, tantangan eksternal meliputi minat baca, akses ke perpustakaan, dan perhatian masyarakat yang relative masih terbatas.
Realitanya setiap perubahan yang terjadi baik masyarakat desa atau kota itu pasti memiliki kurang persetujuan yang muncul dari masyarakat sekalipun itu hanya orang sedikit. Masyarakat itu akan bersikap reaktif terhadap tindakan yang akan dibawa ketika berdirinya perpustakaan desa. Namun reaktif yang diharapkan untuk berubah menjadi sikap setuju masyarakat. Ada juga masyarakat yang begitu bersemangat terhadap adanya perpustakaan desa. Salah satu dari masyarakat yang menyetujui dari berdirinya perpustakaan desa pastinya pegiat literasi yang berada di antara masyarakat itu.
Melakukan pergerakan untuk meningkatkan literasi di desa memang tidaklah semudah bayangan kita hanya mendirikan bangunan kemudian mengisinya dengan beragam buku. Kalau seperti hampir sebagian besar orang pasti bisa melakukannya asal memiliki dana yang cukup maka dapat dibangun sebuah perpustakaan desa. Namun memang tidak semudah itu, proses awal yang belum tentu semua orang menyetujui rencana berdirinya perpustakaan desa dengan menyampaikan beberapa alasan logis.
Sikap kurang setuju bisa saja terjadi. Seperti yang terjadi pada Perpustakaan Ceria yang terletak pada Desa Sidokumpul, Kec. Patean, Kab. Kendal dikutip dari situs Tirta Buana Media(2020) ini disebutkan bahwa tak dipungkiri respon kepala desa kurang memuaskan bagi kami, beliau tidak terlalu setuju dengan program kami, dan beberapa yang kami ajukan salah satunya untuk meminta SK Perpustakaan, beliau menganggap bahwa pembangunan struktur desa jauh lebih penting dibanding pembangunan perpustakaan, dan beliau tidak bersedia menganggarkan dana desa untuk mensukseskan program kami, yang menurut pandangan saya baik karena mengingat desa kami yang tergolong terpencil jauh dari perkotaan serta tertinggal dan banyak sekali anak-anak yang putus sekolah karna terkendala oleh biaya. Persetujuan kepala desa sangatlah penting untuk mendapat izin berdirinya perpustakaan desa.
Pro dan kontra yang terjadi di masyarakat pasti ada. Tergantung bagaimana menghadapi tantangan tersebut ketika berada diposisi sebagai pegiat literasi dengan inisiatif mendirikan perpustakaan desa diwilayah desa tersebut. Proses mempertahankan dan pengelolaan yang baik terhadap perpustakaan desa menjadi salah satu penentu keberhasilan dari gerakan literasi dengan perpustakaan desa. Karena memang masa-masa dimana awal berdirinya perpustakaan akan dihadapkan pada masalah pendanaan. Di mana hal itu sering menjadi kendala dan dapat memunculkan keraguan dipikiran beberapa pelopor perpustakaan desa. Namun saat ini terkait pendanaan untuk perpustakaan desa telah ada solusi seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggall dan Transmigrasi Anwar Sanusi di Rapat Koordinasi Nasional yang menyatakan bahwa menekankan pentingnya pembangunan perpustakaan desa sebagai sarana pembelajaran masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Menurut Bulqis Khumairo pada pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pusat sumber informasi, perpustakaan desa menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan pemustakanya. Bagi bangsa Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam meningkatkan perpustakaan dikarenakan masyarakat Indonesia masih memandang sebelah mata tentang keberadaan perpustakaan khususnya perpustakaan desa. Hal itu juga didukung dengan minat baca masyarakat yang masih rendah. Jadi untuk mendirikan sebuah perpustakaan desa diperlukan tekad yang bulat dari semua kalangan masyarakat. Dan kerjasama dari masyarakat agar perpustakaan desa akan tetap ada hingga generasi selanjutnya dengan tetap menjaga keutuhan apalagi dapat mengembangkan perpustakaan untuk meningkatkan literasi yang ada di desa atau bisa menjadi teladan untuk desa-desa lain yang ada di Indonesia.
Kolaborasi Antara Masyarakat Desa dengan Pemerintah Desa
Perpustakaan desa adalah aset yang berharga bagi suatu desa. Dimana keberadaan perpustakaan dapat membawa perubahan bagi lingkungan desa tersebut ketika memang perpustakaan berfungsi dan berjalan sebagaimana mestinya. Dan masyarakat juga menyambut baik keberadaan perpustakaan didesa mereka. Dalam hal ini pemerintah desa selaku pemerintah yang memiliki kuasa untuk mengatur dan mengelola desanya dengan baik. Suatu desa akan berjalan dengan baik, memiliki sarana dan prasarana yang memadai jika antara pemerintah desa dengan masyarakat mampu untuk saling bekerjasama. Berdirinya perpustakaan desa pasti memerlukan izin dari pemerintah desa. Karena perpustakaan desa berada dalam ruang lingkup wilayah desa maka harus memenuhi aturan yang ada wilayah desa tersebut.
Menurut Standar Nasional Perpustakaan, perpustakaan desa merupakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat sekitar dengan tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi, dan gender. Perpustakaan bukan hanya sebagai tempat baca bagi masyarakat, tetapi perpustakaan merupakan wadah bagi desa untuk meningkatkan sumber daya manusia. Sebuah desa dapat dikatakan maju ketika memiliki sumber daya dan dapat memanfaatkannya sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat, juga masyarakat yang sadar akan pentingnya literasi. Jikalaupun masyarakat belum mengenyam pendidikan namun mau menerima keberadaan perpustakaan desa di lingkungannya itu lebih baik dibandingkan dengan masyarakat yang berpendidikan justru hanya berorientasi pada pemerintahan yang ada di desa saja tanpa memperhatikan kebutuhan informasi masyarakatnya.
Berdasarkan pendapat Murniaty yang menyatakan bahwa perlu dipahami bahwa penyediaan gedung/ruangan Perpustakaan Desa/Kelurahan merupakan tanggung jawab pemerintah desa, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa/Kelurahan. Kepala Desa/Kelurahan secara fungsional adalah penanggung jawab pelaksanaan penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Maka Kepala Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk menyediakan gedung/ruangan khusus untuk Perpustakaan Desa/Kelurahan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) (2014:6). Selain itu dukungan dari pihak pemerintah desa dapat menjadi penentu dari jalannya perpustakaan. Baik itu terkait pendanaan dan pengadaan bahan pustaka dan kebutuhan lainnya pada perpustakaan. Selain itu adanya tenaga pengelola perpustakaan baik itu yang berasal dari masyarakat itu sendiri ataupun dari luar sama-sama mempengaruhi terhadap kinerja dari perpustakaan desa.
Kesenjangan bisa saja terjadi antara masyarakat dengan pemerintah desa ketika salah satu pihak ataupun keduanya tidak mau menerima pendapat dari pihak lainnya. Karena ini terkait fasilitas umum yang memang seharusnya ada pada setiap desa yaitu perpustakaan desa maka diperlukan keselarasan tujuan untuk sama-sama mengembangkan potensi desanya salah satunya dengan berdirinya perpustakaan desa. Bukankah ketika tenaga pengelola perpustakaan dapat mengelola perpustakaan dengan baik hingga mampu menciptakan inovasi terbaru terkait program perpustakaan desa maka akan membanggakan pihak pemerintah desa. Ketika desa yang terdapat perpustakaan desa tersebut dikenal oleh banyak orang hingga berdampak pada simpati dari perpustakaan kota/kabupaten ataupun provinsi untuk membantu memberikan donasi buku ataupun memberikan pengarahan untuk berjalannya perpustakaan lebih baik lagi.
Masyarakat sebagai pilar penting dari berdiri dan berjalannya perpustakaan desa dapat menjadi peran sebagai teladan bagi anak-anak yang ada didesa tersebut. Karena bagaimanapun orangtua itu memiliki pengaruh yang besar terhadap pola sikap anak-anak. Mereka akan cenderung mencontoh tindakan yang dilakukan orangtua mereka. Pada dasarnya mereka menghormati orangtua maka tindak tanduk dan perintah orangtua akan mereka jalankan dengan baik selagi tindakan dan perintah orangtua itu baik. Maka tidak ada suatu kerugian atas sikap meniru mereka pada orangtua.
Aturan terkait pendirian perpustakaan desa sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang. Maka apakah diperlukan keraguan terkait pengadaan perpustakaan desa. Pemerintah desa juga tidak bisa seenaknya melakukan penolakan, kecurangan atau hal lain yang sifatnya kurang menyetujui didirikannya perpustakaan desa. Karena memang sudah jelas sudah ada Undang-Undang yang mengatur mulai dari tujuan, pendirian, pengelolaan, standarisasi perpustakaan desa. Berdirinya perpustakaan desa sangat bermanfaat bagi masyarakat. Jika pengelola perpustakaan mengatur dan mengelola berdasarkan pada kebutuhan informasi masyarakat.
Undang-Undang Terkait Perpustakaan Desa
Perpustakaan desa sebagai salah satu sarana dan prasarana yang ada di desa diatur dalam Undang-Undang. Seperti yang dijelaskan pada Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa / Kelurahan meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar Nasional ini berlaku pada perpustakaan umum di tingkat desa/kelurahan.
Dari peraturan di atas secara tidak langsung menjelaskan bahwa perpustakaan desa memang sudah diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan masyarakat. Mulai dari standar koleksi hingga pada pengelolaaan perpustakaan. Namun pada kenyataan yang dijumpai saat ini yaitu sebagian besar perpustakaan desa belum memenuhi standar perpustakaan seperti yang seharusnya. Walaupun memang standar tersebut tidak bisa langsung begitu saja terpenuhi, apalagi dalam lingkup wilayah pedesaan yang dimana masih kesulitan untuk memenuhi standar tersebut. Baik itu memiliki kendala pada masalah pendanaan untuk pengadaan bahan pustaka yang akan diletakkan pada perpustakaan desa. Atau memiliki kendala terhadap penetapan keputusan untuk mendirikan perpustakaan desa di wilayah desa.
Standar dari perpustakaan desa sudah diatur namun hal itu belum juga dapat dipenuhi dengan baik. Pada dasarya setiap perpustakaan desa memiliki kendala yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan yang ada di desa tempat berdirinya perpustakaan desa itu. Namun kembali lagi pada tenaga pengelola perpustakaan dalam mengelola perpustakaan desa juga pada pemerintah desa yang menjadi penanggungjawab terkait pendanaan.
Pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa 2020. Dana desa memiliki peran penting dalam berdirinya perpustakaan desa. Karena perpustakaan juga menjadi tanggung jawab dari pemerintah desa maka alokasi dana untuk pendirian perpustakaan desa juga perlu diperhatikan. Jadi seperti yang diketahui bersama pemerintah pusat sudah mengatur tentang perpustakaan desa mulai dari pendirian sampai pengelolaan. Pendanaan juga sudah diatur oleh pemerintah. Maka dari itu berpindahnya tangan mengenai informasi , dana alokasi dan hal terkait penunjang perpustakaan desa harus diperhatikan dan diperlukan transparansi agar tidak ada kecurangan dalam proses alokasi dana yang diberikan pemerintah pusat itu.
Dari uraian penjelasan terkait paradigma masyarakat mengenai berdirinya perpustakaan desa dapat disimpulkan bahwa pandangan masyarakat terhadap perpustakaan desa itu berbeda-beda tergantung seberapa jauh pengetahuan mereka akan perpustakaan desa, dan reaksi masyarkat juga tidaklah sama. Pengaruh lingkungan dan pemahaman mereka ikut ambil bagian pada sikap yang mereka tujukan ketika realisasi perpustakaan desa itu terlaksana. Kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah desa juga sangat penting dalam berjalanya perpustakaan desa.
Perpustakaan tidak dapat berjalan hanya dengan satu pihak saja. Karena memang ketika pihak lain tidak menyetujui berdirinya perpustakaan desa maka akan menimbulkan kesenjangan antara elemen masyarakat. Bukankah diperlukan kesatuan dalam masyarakat. Dimana tidak ada perbedaan yang menghalangi kewajiban dan hak yang seharusnya dilakukan dan didapatkan oleh masyarakat. Jadi semua orang dalam suatu desa memiliki peran penting dalam proses pendirian hingga pengelolaan perpustakaan desa.
Daftar Pustaka:
- Badan Standarisasi Nasional. Standar Nasional Perpustakaan : perpustakaan desa. SNP 005:2011.
- Khumairo, Bulqis.t.t. Persepsi Pemustaka Terhadap Perpustakaan Desa (Studi Deskriptif Tentang Persepsi Pemustaka Terhadap Perpustakaan Desa di 11 Desa, Kabupaten Sidoarjo). Diakses pada 22 Januari 2021 dari
- http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-ln4d34ebb931full.pdf
- Meita, Hanna. 2019. Sekjen Kemendesa: Dana Desa untuk Pembangunan Perpustakaan & Buku Bacaan. https://www.perpusnas.go.id/news-detail.php?lang=id&id=190319103939NYS5pXtV8q
- Murniaty. 2014. Strategi Pengembangan Perpustakaan Desa/Kelurahan di Indonesia. (1). Diakses pada 21 Januari 2021 dari
- http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/22473/Strategi%20Pengembangan.pdf?sequence=1&isAllowed=y
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Diakses pada 22 Januari 2021 dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139734/permendes-pdtt-no-16-tahun-2018
- Putra, Puja Syachdi. 2019. Pandangan Masyarakat Terhadap Perpustakaan. Harian Haluan. Diakses pada 23 Januari 2021 dari
- https://www.harianhaluan.com/news/detail/81948/pandangan-masyarakat-terhadap-perpustakaan
- Sutarno, NS. 2008. Membina Perpustakaan Desa. Jakarta : Sagung Seto
- https://tirtabuanamedia.co.id/perpustakaan-desa-ceria-sidokumpul-patean-kendal-jawa-tengah/: Perpustakaan Desa Ceria Sidokumpul, Kec. Patean, Kab. Kendal
BIOGRAFI PENULIS
Nama : Durotun Nur Laili
Tempat, Tanggal Lahir : Kendal, 16 Desember 2002
Domisili : Desa Kaliyoso RT 3 RW 4, Kec. Kangkung
Pendidikan saat ini : S1 Ilmu Perpustakaan
Pengalaman Organisasi :
- Pramuka Pramuka masa bakti 2014-2017
- Pramuka masa bakti 2017-2020
- Kerohanian Islam masa bakti 2017-2019
- Racana Diponegoro 2020-sekarang
- Kharisma FIB 2020-sekarangKarya/prestasi :
- Juara 2 Lomba Daur Ulang Barang Bekas tingkat SMP
- Peserta Lomba LCC MAPSI tingkat SMP/MTs Kabupaten Kendal
- Peserta Olimpiade Matematika tingkat SMP/Mts Kabupaten Kendal
- Peserta Olimpiade Sejarah Nasional tingkat Nasional diselenggarakan Universitas Negeri Semarang
Kontak Person :
Whatsapp : 083838711028
Instagram : Zahraza1612
Email : [email protected]
Facebook : Nurlaily