Bilik Pustaka

Perpustakaan Baru untuk Desa

Perpustakaan desa dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. Perpustakaan desa dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/kelurahan. Perpustakaan juga wajib memiliki jumlah koleksi paling sedikit 1.000 judul.

Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berarti semua masyarakat desa harus meningkatkan pengetahuan, dengan cara mencari ilmu pengetahuan, baik melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh desa seperti adanya sosialisasi maupun kegiatan-kegiatan lain seperti pembangunan perpustakaan desa, yang menyumbangkan banyak ilmu pengetahuan melalui buku-buku.

UNESCO menyebutkan pada tahun 2016, Indonesia urutan kedua dari bawah soal literasi dunia, artinya minat baca sangat rendah. Menurut data UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, hanya 0,001%. Artinya, dari 1,000 orang Indonesia, hanya 1 orang yang rajin membaca. Walaupun Indonesia sudah memiliki banyak sekali peraturan dan tempat dalam penyediaan karya tulis dalam bentuk karya cetak di dalam sebuah perpustakaan, tetap saja banyak dari masyarakat Indonesia yang tidak gemar ke perpustakaan untuk membaca.

Mendirikan Perpustakaan di Wilayah Pedesaan

Perpustakaan diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Perpustakaan adalah Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Gerakan mendirikan perpustakaan desa sangat didukung oleh Pemerintah, dengan adanya Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/ Kelurahan. Perpustakaan desa adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.

Perpustakaan desa juga sangat didukung oleh Pemerintah agar dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Perpustakaan desa dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/kelurahan. Perpustakaan desa harus memiliki memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan dari Pemerintah Desa. Jika dalam suatu desa belum memiliki perpustakaan desa, maka masyarakat berhak menanyakan kepada Pemerintah Desa/Kepala Desa, hal tersebut sesuai dalam Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Terobosan-Terobosan Kreatif dan Inovatif dalam Mengembangkan Perpustakaan di Wilayah Pedesaan

Teknologi merupakan alat yang mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya yang dibutuhkan. Dengan adanya teknologi, pemanfaatan terhadap sumber daya menjadi lebih mudah dan efisien. Hingga sekarang teknologi terus menyebar luas pada masyarakat, semakin banyak masyarakat yang sudah menikmati dan memanfaatkan teknologi. Salah satu teknologi yang semakin banyak dinikmati oleh masyarakat yakni penggunaan internet. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa mulai dari tahun 2014 sudah 88 juta orang pengguna internet sampai tahun 2019 mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta jiwa .Indonesia telah terhubung ke internet, karena perkembangan infrastruktur dan kemudahan mendapatkan smartphone atau perangkat genggam.

Perpustakaan di wilayah pedesaan juga, harus berkembang sesuai pertumbuhan internet. Seperti Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Jakarta, mulai dari proses pendaftaran, mendapatkan kartu anggota perpustakaan, masuk perpustakaan , peminjaman dan pengembalian buku dilakukan secara digital. Bahkan masyarakat di seluruh Indonesia bisa membaca secara online melalui aplikasi Perpusnas di smartphone. Perpustakaan desa juga bisa memulai dari menyiapkan komputer di perpustakaan, atau membuat website untuk mempermudah proses pendaftaran dan pencarian buku bacaan. Jika masyarakat di desa belum mampu menggunakan smartphone atau komputer untuk mengisi formulir, bisa dibantu oleh tenaga perpustakaan.

Selanjutnya perpustakaan desa bisa menyiapkan sebuah mobil untuk berkeliling desa dengan membawa buku-buku bacaan. Bisa diadakan satu bulan sekali, dan juga bisa mengadakan lomba mewarnai dan menggambar bagi anak-anak, serta bisa mengadakan lomba-lomba essay, menulis puisi, cerpen, dan lain-lain bagi remaja dan dewasa. Tenaga perpustakaan juga harus bekerja sama dengan perangkat desa, agar masyarakat bisa berkumpul di suatu tempat (tidak diwajibkan) untuk program membaca dan lomba tersebut.

Seperti juga di perpustakaan Grahatama Pustaka Yogyakarta, adanya layanan pemutaran film untuk anak-anak. Perpustakaan desa juga bisa menerapkan pemutaran film anak di laptop atau komputer, dilakukan satu minggu sekali, atau pemutaran film bisa dilakukan saat perpustakaan desa berkeliling desa.

Membangun dan Memupuk Kesadaran Literasi Masyarakat di Wilayah Pedesaan

Literasi dalam KBBI adalah istilah umum yang merujuk kepada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, memiliki pengetahuan atau keterampilan dalam bidang/aktivitas tertentu, dan kemampuan individu dalam mengolah informasi serta pengetahuan untuk kecakapan hidup. literasi tidak bisa dilepaskan dari kesadaran belajar bagi masyarakat, sesuai dengan pengertian literasi Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, bahwa literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

Faktor utama dalam meningkatkan minat belajar bagi anak dimulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, dan lingkungan sekolah. Namun banyak sekali keluarga yang seolah acuh terhadap pendidikan anaknya, mereka lebih mementingkan bekerja daripada memberikan pendidikan. Menurut penulis, peran tenaga perpustakaan disini tidak hanya tentang perpustakaan saja. Tetapi juga mengajak bagaimana agar masyarakat bisa memupuk kesadaran akan pentingnya pendidikan.

Tenaga perpustakaan perlu sekali bekerjasama dengan mahasiswa atau akademisi untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik, dimulai dari memperbanyak bacaan. Pemerintah desa juga harus aktif dalam memberikan kegiatan-kegiatan yang mendukung ke arah pendidikan, seperti mengajarkan cara membuat pupuk, cara menjahit/ membuat batik, membuat masakan tradisional, kerajinan tangan, dan lain-lain. Sehingga hal tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat, lalu masyarakat menjadi ingin lebih tahu dan mereka akan berusaha untuk belajar.

Para orangtua jika sudah menjadi fokus dalam meningkatkan kesadaran literasi, mereka juga akan mengajarkan anak-anaknya untuk lebih giat dalam membaca. Diperlukan juga seorang guru di perpustakaan desa, yang dapat membantu anak-anak dalam belajar. Satu orang anak bisa mempengaruhi anak-anak yang lain untuk ikut belajar. Sehingga anak-anak di desa tidak hanya bermain saja, tetapi mereka akan lebih sering ke perpustakaan desa untuk belajar.

Setelah masyarakat mencoba untuk belajar, mereka akan sadar pentingnya membaca untuk meningkatkan literasi. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, pada pasal 4 butir c, yang mengatakan bahwa tujuan penyelenggaraan sistem perbukuan adalah untuk menumbuh kembangkan budaya literasi seluruh Warga Negara Indonesia.

Solusi Masalah Pendanaan Perpustakaan di Wilayah Pedesaan

Membangun perpustakaan desa tidak terlepas kerjasama antara pemerintah desa dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang diusulakan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang dipasilitasi oleh pemerintah desa untuk membangun perpustakaan desa. (Jurnal Unhas).

Pendanaan perpustakaan desa juga didapat melalui keuangan desa. Keuangan desa dilihat dari Pasal 72 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa didapat melalui pendapatan asli desa yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa, keuda alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketiga bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, keempat alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, kelima bantuan-bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, keenam hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga ketujuh lain-lain pendapatan desa yang sah.

Pasal 74 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam hal ini, perpustakaan desa termasuk kedalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pendanaan perpustakaan desa bersumber dari keuangan desa.

Kegiatan-kegiatan seperti perlombaan yang diselenggarakan perpustakaan desa, patinya akan mengeluarkan banyak biaya. Aparat desa bersama tenaga kerja perpustakaan dapat mengirim proposal pendanaan ke lembaga-lembaga formal maupun non formal. Dan juga bisa meminta bantuan melalui platform kitabisa.com.

Perpustakaan desa sangat penting didirikan karena sebagai wadah masyarakat agar bisa lebih banyak mendapatkan ilmu pengetahuan. Perlunya inovasi di dalam perpustakaan desa mengikuti perkembangan jaman yang serba digital, seperti semua proses mulai dari pendaftaran sampai pengembalian buku melalui sistem elektronik. Perlu juga kreativitas dengan mengandalkan tenaga perpustakaaan, perangkat desa, bahkan mahasiswa untuk membuat suatu kegiatan yang bermanfaat, seperti perpustakaan keliling, lomba mewarnai, lomba membuat tulisan, dan lain-lain. Sehingga perpustakaan desa selalu aktif di masyarakat dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.
  • Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017.
  • Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/ Kelurahan.
  • Evita Devega, https://www.kominfo.go.id/: Teknologi Masyarakat Indonesia: Malas Baca Tapi Cerewet di Medsos.
  • Dimas Jarot Bayu, https://databoks.katadata.co.id/: Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Capai 196,7 Juta.
  • Syamsu Alam H, 2015, Membangun Perpustakaan Desa Menjadi Peletak Dasar Lahirnya Budaya Baca Masyarakat Di Pedesaan, Universitas Hasanuddin: Jurnal Unhas, Vol. Xiv No.2.
  • Ide Penulis.

BIODATA PENULIS

Nama : Farhat Amaliyah Ahmad
TTL : Bandar Lampung, 15/10/1995
Domisili : Yogyakarta
Pendidikan terakhir : S1
IG : @Farhatamaliyah

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *