Bilik Pustaka

GLP2G: Inovasi dan Optimalisasi P2G Dengan Metode Tambahkan (Tampung, Baharui, Salurkan)

Bertitik tolak pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-empat, memaparkan bahwa salah satu tujuan didirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan ocial masyarakat. Oleh sebab itu negara dan pemerintah harus selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Hal itu dipertegas kembali dengan Undang-Undang Dasar pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Selanjutnya pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa: “Negara mengembangkan social jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Parameter kesuksesan pemerintah dalam peningkatan pembangunan kesejahteraan sosial adalah dengan menekan eksistensi fenomena social ini yang pada dasarnya tidak terlepas dari kondisi kemiskinan dan ketidakmampuan masyarakat secara ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas kesehatan masyarakat serta akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan maupun kesehatan. Kecermatan pemerintah pusat dan disandingkan potensi pemerintah daerah sangat diperlukan untuk pengentasan permasalahan tersebut.

Berbicara mengenai gelandangan, pengemis dan anak punk, tak dapat dipungkiri lagi merupakan masalah krusial yang patut mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Keberadaannya tak jarang menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat terlebih mereka yang kerap melakukan tindakan anarkis bahkan hingga tindakan kriminal. Sejatinya, gelandangan, pengemis dan anak punk marak terjadi di Indonesia dikarenakan kurangnya lapangan kerja dan modal yang dapat mereka pergunakan untuk memenuhi kebutuhan harian mereka. Kendati telah diterapkannya kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 untuk mengatasi permasalahan masalah kesejahteraan sosial di Kota Pekanbaru diperkuat dengan UU No. 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Sosial, dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Tujuan dikeluarkannya kebijakan mengenai penertiban dan pembinaan gelandangan dan pengemis adalah : “Untuk menghambat dan/atau membatasi tumbuh dan berkembangnya masalah kesejahteraan sosial agar terciptanya ketertiban sosial”. Sedangkan yang menjadi pelaksana dari Peraturan Daerah tersebut adalah Dinas Sosial, Satpol PP dibantu oleh pihak kepolisian. Kebijakan ini sudah dijalankan sejak Tahun 2009 namun kenyataannya implementasi berbeda dengan teori. UU memberi amanat untuk menanggulangi fenomena ini adalah dengan adanya penertiban dan pembinaan. Namun nyatanya pemerintah terlebih dinas sosial hanya memfokuskan pada penertiban bukan pada pembinaan. Eksistensi dinas sosial tidak dimaksimalkan tupoksinya. Gelandangan, pengemis (gepeng) dan anak punk tidak diberdayakan sehingga permasalahan akan sulit untuk diatasi.

Adapun badan ini juga berperan penting untuk menunjang pengoptimalan kinerja Dinas Sosial. Berdasarkan survey individual(dengan penyebaran questioner melalui google form pada 2 Januari 2020 ) yang dilakukan oleh penulis, dari 36 responden diajukan beberapa pertanyaan sehingga diperoleh data yang di muat dalam data berikut :

Kondisi Gelandangan, Pengemis dan Anak Punk di Indonesia

Eksistensi gelandangan, pengemis dan anak punk berkaitan erat dengan tingkat kemiskinan Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya. Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap Maret 2019. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56 persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020. Sejalan dengan data tersebut, Berdasarkan data Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial Tahun 2011, terdapat 48.645 gelandangan dan 178.293 pengemis di Indonesia.

Populasi gelandangan dan pengemis menunjukkan tren yang relatif meningkat setiap tahunnya. Dalam perspektif pemerintah, keberadaan gelandangan dan pengemis merupakan salah satu sumber masalah sosial di kota. Mereka dianggap merusak keindahan tata kota akibat bangunan rumah tinggal mereka yang semrawut berada di tempat terlarang, dianggap mengganggu lalu lintas sehingga menimbulkan rawan kecelakaan, dan dianggap mengganggu kenyamanan orang lain saat mengemis sehingga meresahkan masyarakat.

Sebab berdasarkan survey yang sama, penulis menemukan tingkat kepuasan public terkhusus mahasiswa terkait dengan kinerja dari dinas social dalam menanggapi P2G. yaitu

Upaya yang Telah Dilakukan Pemerintah Daerah Beserta Hasil

Penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan dengan pendekatan panti, liponsos, transit home, pemukiman, dan transmigrasi. Pada penanganan dengan model panti, gelandangan dan pengemis akan disediakan tempat tinggal dengan sarana dan prasarana lengkap, yang dihuni oleh beberapa keluarga. Pada model liponsos, pada dasarnya sama dengan model panti namun ruang lingkupnya lebih luas. Untuk model transit home, gelandangan, pengemis dan anak punk diberikan tempat tinggal sementara untuk mereka huni. Dalam model pemukiman, pemerintah daerah membuat pemukiman khusus tersendiri, sedangkan untuk model transmigrasi implementasinya adalah memindahkan gelandangan, pengemis dan anak punk agar tidak merusak tata indah kota. Dalam realitanya model penyelesaian yang telah dilakukan pemerintah ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Inovasi dan pengoptimalan stratesi sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tidak ada upaya pemerintah dalam pemberdayaan P2G untuk menjadi penyalur sekaligus tenaga pendidik yang dapat menjangkau hingga kepedesaan. Padahal sejatinya P2G pasti memiliki potensi tersendi yang dapat dilatih untuk menjadi penyalur buku hingga ke pedesaan untuk meningkatkan literasi desa dan kualitas perpustakaan di pedesaan.

GLP2G (Gerakan Literasi Punk, Pengemis dan Gelandangan)

Gerakan ini diperuntukkan tidak hanya sebagai badan yang melindungi hak-hak gelandangan, tetapi juga sebagai wadah untuk menyejahterakan dan meningkatkan soft skill gelandangan, pengemis dan anak punk dan wadah untuk menyejahterakan kualitas perpustakaan pedesaan. Melalui GLP2G, gepeng dan anak punk akan lebih mudah didata dan dipantau keberadaannya. GLP2G merupakan suatu gerakan pemberdayaan punk, pengemis dan gelandangan sehingga mampu menunjang pelaksanaan proses pembangunan perpustakaan desa. Fokus utama dari GLP2G adalah selain meningkatkan minat baca bagi P2G, tetapi juga sebagai penyalur sekaligus penghubung perpustakaan kota (pusat) dengan perpustakaan desa. GLP2G dikomandoi oleh kumpulan pemuda sebagai mesin penggerak utama gerakan literasi di wilayah pedesaan.

Konsep GLP2G menjadi sebuah wadah dalam peningkatan soft skill gepeng dan anak punk yang selama ini tidak mempunyai kemampuan dan kapabilitas untuk bekerja sehingga hanya mengandalkan bantuan orang lain bahkan menjadi pendukung dalam gerakan literasi desa. Dalam GLP2G, terdapat beberapa program yang dapat dijadikan fasilitator dan solusi untuk menyelesaikan problematika gepeng dan anak punk di Indonesia.

Isu strategis yang dapat diselesaikan dengan dibentuknya GLP2G adalah:

  1. Kurangnya keterampilan P2G ditengah tingginya persaingan ekonomi.
  2. Lemahnya regulasi dalam penanganan P2G.
  3. Sulitnya karakteristik P2G.
  4. Kurangnya sarana prasarana, serta anggaran menangani P2G
  5. Kurangnya kualitas dan kuantitas SDM untuk menangani P2G
  6. Kurangnya sarana prasarana, serta anggaran menangani P2G.
  7. Lemahnya regulasi dalam penanganan P2G
  8. Kurangnya partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap P2G

Untuk mengimplementasikan gagasan ini, dibutuhkan bantuan dan dorongan dari berbagai pihak, terutama Dinas Sosial, yang terafiliasi dibawah Kementerian Sosial Republik Indonesia, Dinas Sosial, Walikota serta satpol PP. Dengan menjalin kerja sama dengan NGO untuk memperoleh data yang valid agar program dapat berjalan secara berkelanjutan. Selain itu gagasan ini perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar agar efektivitas yang diharapkan dari kehadiran proposal ini dapat tercapai.

Sistem yang digunakan GLP2G adalah TAMBAHKAN (Tampung, Baharui, dan Salurkan). Adapun perincian system yang digunakan sebagai berikut:

Teknik Implementasi

Skema pelatihan dan pembinaan ini menggunakan metode SEPAKAT (Sistem Edukasi Psikologis, Attitude, Kapabilitas, Akademik, dan Tanggung Jawab ). SEPAKAT adalah suatu system rancangan GLP2G yang digunakan untuk mendalami potensi diri, mengenali kelebihan dan kekurangan diri serta strategi pengembangan karir di masa yang mendatang. Pelatihan dan pembinaan diperlukan sebagai tahap awal melakukan perubahan besar pada diri individu terlebih P2G. Dalam pelatihan dan pembinaan P2G, GLP2G memfokuskan pada pengenalan dan pengembangan diri terlebih dahulu ,pengembangan karir P2G lalu pemberdayaan P2G menjadi tenaga yang berperan untuk menyalurkan buku dan mengajar anak-anak di pedesaan dengan bekal ilmu yang telah GLP2G berikan terlebih dahulu tersebut.

Target dari teknik pengimplementasian system SEPAKAT adalah :

  1. Meningkatan iman dan taqwa P2G
  2. Meningkatnya kualitas keterampilan P2G.
  3. Mengubah mental P2G untuk hidup lebih beradab serta mau bekerja keras.
  4. Meningkatkan kualitas P2G.
  5. Terjaganya interaksi dan koordinasi antara P2G dengan masyarakat bahkan dengan keluarganya
  6. Terasahnya minat-bakat serta melatih softskill P2G yang sejatinya pasti dimiliki oleh setiap individunya.
  7. Meningkatnya tenaga professional yang berasal P2G untuk meningkatkan perekonomian Indonesia terkhusus pribadi P2G tersebut.
  8. Meningkatnya kesadaran akan pentingnya literasi dan pentingnya buku-buku bagi anak-anak di pedesaan sehingga P2G giat untuk menjadi tenaga penyalur dan tenaga pendidik untuk Indonesia yang sejahtera.
  9. Meningkatkan kepedulian P2G terhadap perpustakaan desa di Indonesia sehingga mampu berkontribusi untuk perkembangan desa.
  10. Meningkatnya citra P2G dimasyarakat sebab P2G yang dahulu di cap sebagai perusak lingkungan dan kedamaian masyarakat ternyata dapat berkontribusi untuk Indonesia.

 

Apabila gagasan dapat diimplementasikan secara berkesinambungan, terkoordinir dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat terkhusus pemerintah pusat maupun daerah maka diprediksi bahwa gagasan dapat:

  1. Menekan angka kemiskinan di Indonesia
    Sesuai dengan Teori Basic Needs yang dikemukakan oleh Gunnar Myrdall, yang menyatakan bahwa “memecahkkan masalah kemiskinan secara langsung dengan cara memenuhi segala kebutuhan dasar masyarakat, khususnya masyarakat miskin (sandang, pangan, papan, perumahan, serta akses terhadap pelayanan public seperti kesehatan, pendidikan dan air bersih, transportasi dll). Jadi dengan memenuhi kebutuhan P2G tersebut, sudah menekan agka kemiskinan di Indonesia.
  2. Meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia
  3. Menekan permasalahan dan kesenjangan sosial
  4. Menekan angka tindak criminal oleh anak punk, gelandangan, dan pengemis di Indonesia
  5. Meningkatkan tenggang rasa dan kepedulian sebagai wujud dari implementasi pancasila bagi generasi milenial.
  6. Mengurangi angka pengangguran di Indonesia
  7. Menciptakan kesejahteraan masyarakat, kedamaian, ketertiban dan ketenangan dalam masyarakat.
  8. Memperbaiki citra P2G dimata masyarakat.
    Berdasarkan penelitian Madya B2P3KS Yogyakarta yang memaparkan wawancara dengan salah seorang pengemis. Adapun pengemis itu mengatakan. “Kami sudah terbiasa hidup seperti ini, yang utama kami kerja dan dapat penghasilan hanya untuk makan dan minum, sedangkan pendidikan, pakaian, rumah merupakan hal yang jauh dari jangkauan kebutuhan kami.”. Prinsip hidup kebebasan mutlak adalah kebahagiaan yang justru memberikan citra buruk P2G dimata masyarakat. Oleh karena itu, dengan mengikuti program ini dapat memperbaiki citra P2G dimata masyarakat. Adapun dalam skema yang disajian penulis adalah upaya pemberdayaan diri P2G terlebih dahulu lalu pemberdayaan karir P2G, hal itu bertujuan sebab penelitian yang pernah dilakukan penulis bahwa P2G enggan untuk berdampak positif bagi orang lain jika kebutuhan atas dirinya tidak terpenuhi. Oleh sebab itu upaya efektif dan efisien yang akan berdampak signifikan adalah memenuhi kebutuhan P2G terlebih dahulu sebelum memberdayakan P2G untuk berdampak positif bagi lingkungannya.
  9. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta P2G.
    Dari penelitian yang sama, dinyatakan 64 persen gelandangan mengatakan, pernah mengalami garukan atau penertiban karena tidak bisa mengelak dan ikut terjaring razia. Mereka mengaku terpaksa mengikuti pembinaan itu, meskipun secara financial terpenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kesehatan. Adanya rasa tidak nyaman dalam mengikuti ketentuan membuat potensi, minat dan bakat P2G sulit dikenali dan sulit ditingkatkan. Oleh karena itu GLP2G dibentuk dengan metode yang menarik dan unik agar P2G yang mengikuti memang berdasarkan keinginannya bukan karena paksaan. Sehingga pengetahuan dan ketrampilan yang nantinya diperoleh dapat digunakan kelak setelah mendapat pembinaan di secretariat GLP2G. Jadi, tidak hanya masyarakat yang memiliki rasa aman dan nyaman tetapi juga P2G. Kegiatan dalam GLP2G tidaklah monoton sehingga dapat memancing antusiasme dari P2G tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:

  • Sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa NKRI didirikan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosal dimasyarakat. Oleh karena itu sudah menjadi suatu keharusan bagi negara, pemerintah, dan masyarakat berkoordinasi untuk memberdayakan P2G yang dahulunya permasalahan masyarakat menjadi kekuatan masyarakat melalui berbagai program-program pembangunan di bidang social. Peran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan social masyarakat telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain yaitu pada pasal 34 ayat (1) yang menyatakan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.”Salah satu program pokok yang penulis canangkan adalah program TAMBAHKAN (Tampung, Baharui, dan Salurkan). Strategi pokok yang harus dilakukan adalah seluruh P2G dipenuhi dahulu kebutuhan fisik(makanan, tempat tinggal, pakaian) lalu kebutuhan psikisnya. Setelah ditampung, P2G dibaharui dengan pengembangan dan pemantapan softskill yang dimiliki. Setelah itu disalurkan ke masyarakat atau bahkan ke jejaring pertemanan mereka. Sebab mereka lebih mengenali strategi jitu untuk menampung dan membaharui mereka yang dahulu juga merupakan bagian dari mereka.
  • Selanjutnya pada pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: “Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Dengan kecermatan pemerintah pusat, pengoptimalan potensi pemerintah daerah niscaya mampu menyelesaikan permasalahan kemiskinan di Indonesia dan memberdayakan P2G yang sejatinya juga memiliki potensi tersendiri yang patut ditelusuri secara mendalam dan dikembangkan. Dengan kerjasama dari berbagai elemen terkhusus pemerintah daerah diyakini dapat mempercepat proses TAMBAHKAN ini. Penulis kembali menegaskan bahwa prediksi hasil dapat tercapai dengan adanya koordinasi yang erat antar seluruh elemen.

Saran

Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:

  • Diperlukan koordinasi, kerja sama, transparansi, dan pemfokusan pemerintah daerah dalam menangani kasus P2G sebab jika tidak dilakukan upaya tegas akan berdampak buruk bagi daerah bahkan Indonesia.
  • Diperlukan Gerakan secara masif, menyeluruh dan kontinu agar perubahan yang dilakukan bukan parsial saja tetapi juga universal.

“the world suffers a lot not because of the violence of bad people but because of the silence of good people”
Artinya :
Dunia sudah banyak menderita bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.

-Napoleon Bonaparte-

Daftar Pustaka:

  • Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial 2012, Kementerian Sosial Dalam Angka Pembangunan Kesejahteraan Sosial URL: Jakarta.http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/143165-%5B_Konten_%5D-Konten%20D72.pdf.diakses tanggal 13 Desember 2020.
  • Kamaluddin, Hilman 2017, Ganggu Keindahan Kota, Anjal dan Gepeng Kota Cimahi Ditertibkan,URL : https://jabar.tribunnews.com/2017/12/21/ganggu-keindahan-kotacimahi-gepeng-dan-anjalditertibkan. . Diakses tanggal 13 Desember 2020.
  • Solihin, Eka A 2018, Keberadaan Gepeng Mengganggu Keindahan Kota. URL : https://lampung.tribunnews.com/ 2018/11/28/keberadaan-gepengganggu-keindahan-kota. .Diakses pada 13 Desember 2020.
  • Fahmi, M 2019, Setahun, Razia 81 Gepeng-ODGJ di Pasuruan, Mayoritas dari Luar Daerah..URL : https://radarbromo.jawapos.com/ tag/gelandangan-dan-pengemis. Diakses pada 13 Desember 2020.
  • Data Sensus, Persentase Penduduk Miskin Maret 2020 naik menjadi 9,78 persen, https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html. Diakses pada 13 Desember 2020.
  • Tridhonanto,Al 2010, Meraih sukses dengan kecerdasan emosional, PT Elex Media
  • Suryana,Dadan 2016, Stimulasi & Aspek Perkembangan Anak, Kencana, Jakarta
  • Bryson, Jhon M. 2007. Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Sosial.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
  • Edi Suharto, P. 2013. Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia. Bandung : Alfabeta.
  • Majid, A. 2013. Strategi Pembelajaran. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
  • Suherlin, M. 2013. Panduan Pendataan PMKS dan PSKS, Jakarta : Kementrian Sosial RI.

BIODATA PENULIS

Nama Lengkap : Viona Margaretha
Tempat dan Tanggal Lahir : Pekanbaru, 2 April 2001
Alamat : Jl Sidomukti Pekanbaru
Kabupaten/Kota : Kota Pekanbaru
Provinsi : Riau
Pengalaman : Mahasiswa

Prestasi :

  • Delegasi Indonesia dalam ASEAN Young Leader Program 2020.
  • Delegasi Indonesia dalam ASEAN Youth Forum untuk Flash Workshop
  • 2 kali pemegang Teladan Star Performer by Tanoto Foundation 2020
  • Peserta terpilih sekaligus kontributor dalam Lomba Cipta Puisi Nasional bertema “”kenangan”” 2020
  • Harapan 2 National English Essay Competition ditajak oleh Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 2020
  • Juara 2 UN tertinggi se SMPN 5 Pekanbaru tahun 2016″

Karya : Kontributor Buku puisi bertema “kenangan”
NO. HP./WA : 85274340836
Instagram : _margarethvionaa
Facebook : Viona Margareth

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *